Pria di Buleleng Jebak Teman Pakai Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang pria berinisial BY (37) asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menjebak temannya dengan narkoba. Aksi ini diduga dilatarbelakangi persaingan bisnis.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari penemuan delapan paket sabu seberat 1,36 gram di rumah SR di Banjar Dinas/Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu, 2 Maret 2025, pukul 14.50 Wita. SR yang tidak merasa menyimpan barang haram tersebut langsung melaporkannya ke polisi.

- Advertisement -

Dari laporan itu, penyelidikan dilakukan dan ditemukan bahwa SR sempat berkomunikasi via WhatsApp dengan residivis narkoba berinisial AY (41), warga Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Dari sana, polisi kemudian mengarah ke pelaku lain, DD, yang juga berasal dari Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan.

Terungkap Lewat Pengakuan Tersangka

Polisi menangkap AY dan DD di Denpasar pada Sabtu, 8 Maret 2025. DD lebih dulu ditangkap pada pukul 05.15 Wita, disusul AY pada pukul 12.05 Wita. Keduanya mengakui bahwa mereka sengaja menaruh delapan paket sabu di rumah SR atas perintah BY, dengan imbalan uang Rp5 juta dan Rp3 juta. Setelah jebakan berhasil, mereka bahkan dijanjikan bonus tambahan pada Senin, 3 Maret 2025.

“Pelaku menyiapkan sabu dan menaruhnya di rumah serta mobil milik korban. Mereka mengaku menjebak atas perintah BY dan diberi upah,” ungkap AKBP Widwan dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025.

- Advertisement -

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap BY di tempat usahanya di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Langka di Buleleng

Kapolres Buleleng mengaku baru pertama kali menangani kasus jebakan narkoba selama menjabat 1 tahun 3 bulan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban modus serupa.

“Tumben, selama saya di sini 1 tahun 3 bulan menemukan kasus seperti ini. Unik, ada penjebakan begini. Hati-hati kepada masyarakat Buleleng, saya pikir peristiwa seperti ini hanya terjadi di kota mafia,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini masih dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts