Singaraja, koranbuleleng.com | Menjelang dua hari raya besar keagamaan, Polres Buleleng memusnahkan 350 liter minuman keras (miras) ilegal berbagai merek serta 300 knalpot brong, Senin, 17 Maret 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Halaman Mapolres Buleleng dan turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna. Miras ilegal dimusnahkan dengan dituangkan ke dalam drum berisi pasir, sedangkan knalpot brong dipotong menggunakan gerinda.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut disita dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2025 yang berlangsung selama 16 hari, sejak 3 hingga 18 Maret 2025. “Ini dari hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar menjelang dua hari raya besar, demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
Penyitaan miras ilegal dilakukan melalui razia di sejumlah warung yang tidak memiliki izin. Diketahui, banyak warung yang memanfaatkan momen hari raya untuk menjual miras secara ilegal. Selain oleh Polres Buleleng, operasi ini juga melibatkan Polsek jajaran di berbagai wilayah.
Widwan menegaskan bahwa mobilitas masyarakat meningkat selama musim libur hari raya, sehingga perlu adanya sinergitas untuk menjaga keamanan. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras maupun melakukan aksi konvoi menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Penggunaan knalpot brong ini bisa membuat masyarakat terganggu atau bahkan memprovokasi gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Operasi Cipkon 2025 bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Setelah operasi ini, kepolisian bersiap melaksanakan Operasi Ketupat Agung 2025 guna memperketat pengamanan selama perayaan Idul Fitri. (*)
Pewarta :Kadek Yoga Sariada