Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Arief Maulana Asistaba alias Arif (21), seorang pemuda asal Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Arif dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika setelah terbukti melakukan tindak pidana jual beli narkotika golongan I tanpa hak.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan, dengan anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri dalam sidang yang berlangsung di PN Singaraja. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama empat bulan,” ujar majelis hakim, Selasa, 18 Maret 2025.
Putusan Hakim Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan kepada Arif selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 3 Maret 2025, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Ketut Deni Astika, menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, terdapat sedikit perbedaan dalam hukuman subsidernya. Jaksa sebelumnya menuntut enam bulan penjara sebagai pengganti denda, sementara dalam putusan hakim, hukuman subsidernya ditetapkan menjadi empat bulan penjara.
Selain hukuman pokok, hakim juga menetapkan masa pidana terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Arif juga diputuskan tetap berada di dalam tahanan.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan Vonis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan vonis terhadap Arif. Ia dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, ia juga merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
Namun, ada pula faktor yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. ”Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sudah pernah dihukum,” kata hakim.
Ditangkap di Lovina dengan Barang Bukti Sabu

Kasus ini bermula saat Arif ditangkap polisi pada 26 September 2024 sekitar pukul 11.50 WITA di sebuah minimarket di kawasan Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Ia tertangkap tangan saat sedang bertransaksi sabu bersama seorang pria bernama Hamzah alias Mamat.
Ketika menunggu pembeli berikutnya di minimarket tersebut, polisi langsung menangkap Arif. Dari pria yang diketahui tinggal di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat total 1,18 gram yang diduga akan dijualnya. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada