Singaraja, koranbuleleng.com | Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Bengkel! Seorang pria berinisial BS (21), warga Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, nekat mencuri babi milik warga. Tak hanya itu, ia langsung menyembelih babi tersebut di lokasi kejadian dan membawa potongannya dalam tas plastik merah.
Kapolsek Busungbiu, AKP Dewa Ayu Sri Wintari, mengungkapkan kejadian ini pertama kali terungkap pada Minggu, 9 Maret 2025 pagi. Pemilik babi, Komang Sumiani, mendadak kaget ketika melihat salah satu ternaknya lenyap begitu saja. Padahal, sehari sebelumnya, dua ekor babi masih utuh di kandang.

Curiga ada yang tidak beres, korban melakukan pencarian di sekitar lokasi. Betapa terkejutnya ia saat menemukan tas plastik merah berisi kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki kiri dan kanan. “Diduga kuat, babi tersebut telah disembelih dan dipotong-potong di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar AKP Wintari, Selasa, 18 Maret 2025.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Busungbiu. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak setelah mendapat informasi dari warga bahwa seorang pria terlihat mondar-mandir membawa tas plastik merah mencurigakan di sekitar kebun korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa tas plastik merah berisi potongan daging babi di area perkebunan korban. Jejak pelaku pun terendus. Tanpa buang waktu, polisi menangkap BS di rumahnya di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 10.00 Wita.
Saat diamankan, BS hanya bisa tertunduk. Ia mengakui semua perbuatannya. “Kami mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi, BS mengakui telah mencuri satu ekor babi. Pelaku menyembelih babi tersebut di TKP, kemudian memotong-motongnya,” ungkap AKP Wintari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan kepala babi, hati, dan daging babi yang disimpan dalam plastik merah, serta sebilah parang, satu buah kapak, dan alat bantu pemotongan lainnya.
Akibat perbuatannya, BS kini harus berhadapan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian serupa. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada