Singaraja, koranbuleleng.com| Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Buleleng, Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan proses perijinan PKKPR rumah subsidi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kajati Bali yang dilaksanakan di Kantor Kejari Buleleng, Kamis, 20 Maret 2025.
Pantauan dilokasi, Kuta digiring keluar dari dalam Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dengan tangan di borgol dan menggunakan baju tersangka. Kuta terlihat langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kuta sempat menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dari pukul 9.00 Wita hingga 10.30 Wita. Saat ini, Kuta dibawa ke Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pihak Kejati Bali belum memberikan pernyataan resmi saat menggiring Kuta ke mobil tahanan.
Pihak Kejati Bali mengaku akan segera merilis resmi kasus tersebut di kantor Kejati Bali di Denpasar.
Namin dari informasi yang diperoleh, Kuta sebelumnya telah sempat diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Saat ini, Kejati Bali secara resmi menetapkan dan menahan Kuta sebagai dengan status tersangka.
“Sebelumnya sudah sempat diperiksa sebagai saksi. Sudah 2 kali, pemeriksaan. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar sumber.(*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada