Polisi Tetapkan Tersangka Ilegal Loging, Hanya Kena Tahanan Rumah

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi menetapkan KL (27), warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging di hutan lindung Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Meski telah menyandang status tersangka sejak 10 Maret 2025, KL hingga kini belum ditahan dan hanya dikenai tahanan rumah serta wajib lapor.

Kanit IV Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

- Advertisement -

KL melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia disangkakan menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Meski telah menjadi tersangka, KL tidak ditahan. Polisi tak merinci alasan kebijakan ini, hanya menyebut bahwa KL dikenakan tahanan rumah dengan wajib lapor.

“Tahanan rumah wajib lapor,” ujar dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, menangkap KL saat tengah melakukan pembalakan liar di hutan lindung. Warga juga mengamankan barang bukti berupa belasan kayu sonokeling, mesin gergaji, dan sepeda motor sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts