Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah penahanan Kepala DPMTSP Kabupaten Buleleng, Made Kuta oleh Kejati Bali karena dugaan pemerasan perizinan perumahan bersubsidi, Pemkab Buleleng punya pekerjaan rumah yang berat untuk mengembalikan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra akan melakukan langkah-langkah strategis agar investasi tetap berjalan baik di Buleleng.

Dia meyakinkan agar investor tetap bisa berinvestasi karena dari sisi regulasi Pemkab Buleleng sebenarnya sudah mempunyai Peraturan Daerah nomer 2 tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Buleleng. “Dengan Perda investasi ini kita akan sampaikan ke investor, kalau investasi sesuai dengan aturan maka tidak akan ada masalah dengan investasi di Buleleng,” kata dia.
Perda ini tergolong baru dan baru diundangkan tahun 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 2 ayat 2 bahwa peraturan daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sutjidra meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bekerja untuk membangun Buleleng dan tidak terpengaruh terhadap peristiwa yang menimpa salah satu pejabat Buleleng itu.
“Tentu kami prihatin, kami mohon ke semua OPD agar tenang menanggapi kasus ini, tetap bekerja sesuai tupoksi agar tidak terpengaruh dengan kasus ini,” kata dia.

Sutjidra mengaku masih memastikan status Made Kuta dan latar belakang hukum yang menjeratnya. Dia mengaku baru mengetahui hal itu pada siang hari.
“Kami masih menelusuri informasi itu, kasusnya apa, ini baru lisan saja,” ujar Sutjidra, Kamis, 20 Maret 2025 sore.Â
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Buleleng, Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan proses perizinan PKKPR rumah subsidi.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kajati Bali yang dilaksanakan di Kantor Kejari Buleleng, Kamis, 20 Maret 2025. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada