Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Buleleng pada Jumat, 21 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan setelah penangkapan Kepala DPMTSP Buleleng, I Made Kuta, yang diduga terlibat dalam pemerasan terkait proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa penggeledahan berlangsung di kantor DPMTSP yang terletak di lantai tiga Pasar Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tim penyidik melakukan penggeledahan selama empat jam, dari pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita. Dalam proses ini, penyidik mengamankan satu box dokumen perizinan terkait rumah subsidi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan bahwa tim menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala dinas dan staf. Berbagai dokumen yang diamankan berkaitan langsung dengan PKKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dokumen yang diamankan dokumen berupa PBG, dokumen KKKPR/PKKPR dengan sangkaan yang diamanantkan ke tersangka. Sejauh ini dokumen itu masi ada beberapa, karena itukan arsip dinas perijinan seperti KKPR maupun PBG kan ada arsipnya,” ujarnya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit handphone, meskipun belum merinci pemiliknya. Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai dinas serta para pengembang proyek di Buleleng.
“Pengembangnya banyak, ada dua asosiasi. Ada Himpera dan Apersi, itu jumlah hampir 60 pengembang. Kita masih kendalami terkait dinas laiinya,” kata Jayalantara.

Sebelumnya, Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan proses perizinan PKKPR rumah subsidi. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati Bali di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kejati Bali mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh Kuta. Tersangka meminta uang hingga Rp2 miliar kepada para pengembang untuk memperlancar proses perizinan. Jika tidak membayar, izin dipersulit atau dihentikan. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada