Kejati Bali Temukan Amplop Isi Rp1,5 juta di Laci Meja Staff Dinas PUTR Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Jumat, 21 Maret 2025 sore. Selain menyita sejumlah dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai Rp1,5 juta yang tersimpan di dalam tiga amplop di meja salah satu staf.

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menyisir Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Buleleng. Kantor PUTR yang berlokasi di Jalan Kartini, Singaraja, menjadi titik berikutnya dalam penyelidikan. Sekitar pukul 17.15 Wita, tim penyidik keluar dari kantor dengan membawa sejumlah berkas.

- Advertisement -

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan temuan komunikasi antara tersangka, I Made Kuta, dengan salah satu staf teknis di Dinas PUTR Buleleng. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan, khususnya dalam penyusunan gambar Pembangunan Bangunan dan Gedung (PBG).

“Kita temukan fakta ada komunikasi antara tersangka dengan salah satu staf teknis di PU. Ada hubungan pekerjaan, ada komunikasi seperti kesepakatan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah berkas permohonan PBG. Selain itu, uang Rp1,5 juta yang tersimpan di dalam tiga amplop, masing-masing berisi Rp500 ribu, turut diamankan.

“Yang tim teknis sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Kita datang ke sini untuk geledah tempat kerjanya dia. Iya (mengaku mendapat uang),” kata Jayalantara.

- Advertisement -

Jayalantara menambahkan, pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Pasalnya, tersangka Made Kuta diduga melakukan pemerasan dengan dalih kepentingan pemerintahan.

“Nanti Senin ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Akan ada pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Tidak menutup kemungkinan (Pemkab diperiksa). Kita lihat hasil penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bali telah menggeledah kantor DPMTSP Buleleng pada Jumat, 21 Maret 2025. Penggeledahan ini menyusul penangkapan Kepala DPMTSP Buleleng, I Made Kuta, yang diduga terlibat dalam pemerasan perizinan PKKPR.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa penggeledahan di kantor DPMTSP yang berlokasi di lantai tiga Pasar Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berlangsung selama empat jam, dari pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan satu box dokumen perizinan terkait rumah subsidi.(*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts