Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng akan memanggil perusahaan yang lalai dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Selain itu, posko pengaduan juga telah dibuka bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025. Selain itu, perhitungan jumlah THR yang dibayarkan juga harus disesuaikan dengan masa kerja pekerja.
“Kalau ada aduan, kami akan panggil perusahaannya dan lakukan mediasi. Kami akan tanyakan kebijakannya dan berbagai hal yang menyangkut pembayaran THR ini,” ujar Juartawan, Minggu, 23 Maret 2025.
Disnaker Buleleng telah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya. Posko tersebut akan tetap beroperasi hingga setelah Hari Raya Idul Fitri untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja.
“Posko sudah kami siapkan di kantor Disnaker. Para pekerja yang merasa belum menerima THR bisa datang langsung dan melapor,” kata Juartawan.

Dengan langkah ini, Disnaker Buleleng berharap seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada