Bupati Buleleng Bantah Klaim Made Kuta, Tegaskan Program Pemerintah Gunakan Anggaran APBD

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, membantah pernyataan tersangka I Made Kuta yang menyatakan pemerasan yang dilakukan untuk kegiatan pemerintah. Kegiatan pemerintahan sudah dianggarkan. Pada periode sebelumnya pun menggunakan program kerja pemerintah dari APBD yang sudah direncanakan.

Sutjidra menegaskan bahwa dugaan praktik pemerasan yang dilakukan I Made Kuta tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintahan. Ia pun menepis dugaan bahwa Pemkab Buleleng memiliki keterlibatan dalam praktik tersebut.

- Advertisement -

“Kalau kegiatan pemerintah itu sudah dianggarkan. Kami betul-betul menggunakan APBD sesuai dengan program yang sudah direncanakan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga bergerak cepat merespons kekosongan jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan I Made Kuta akibat kasus pemerasan perizinan.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, menunjuk Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala DPMPTSP.

Penunjukan ini dilakukan segera setelah Made Kuta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ia diduga kuat memeras para pemohon izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

- Advertisement -

“Karena ini merupakan pelayanan publik yang harus segera mendapatkan perhatian, kami sudah menunjuk PLH, yakni Asisten Tiga, yang nantinya akan melaksanakan tugas,” ujar Sutjidra, Senin, 24 Maret 2025.

Meski telah menunjuk pengganti sementara, Pemkab Buleleng masih menunggu kepastian hukum terhadap status kepegawaian Made Kuta. Sutjidra menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut terkait pengisian jabatan definitif akan diambil setelah ada putusan hukum tetap.

“Kami akan menunggu proses hukum. Kalau sudah ada kepastian, baru kami mengambil sikap terkait posisinya,” tegasnya.

Di tengah penyelidikan yang terus bergulir, Sutjidra meminta semua pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam penggeledahan yang dilakukan aparat.

“Saya sudah menyampaikan, ikuti prosesnya dan dampingi aparat hukum. Kita harus kooperatif,” ujarnya.

Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar, Staf PUTR Juga Terseret

Sebagai informasi, Kejati Bali telah menetapkan I Made Kuta sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bahwa ia memeras para pemohon izin pembangunan rumah bersubsidi. Modusnya, tersangka meminta uang dengan total mencapai Rp2 miliar untuk memperlancar proses perizinan. Jika pengembang tak membayar, izin mereka dipersulit atau bahkan dihentikan.

Tak hanya Made Kuta, Staf Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kusuma, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 Maret 2025. Ia diduga menerima aliran uang dari praktik pemerasan yang dilakukan Made Kuta.

Dalam kasus ini, Anom disebut membantu Kuta dalam mempersiapkan gambar teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari setiap gambar yang dibuat, Anom menerima bagian Rp700 ribu. Kejahatan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2019. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts