Dinasker Buleleng Libatkan Korban TPPO dalam Sosialisasi Calon PMI

Singaraja, koranbuleleng.com |  Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Buleleng berencana melibatkan dua warga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sosialisasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyalur kerja ke luar negeri.

Plt. Kepala Dinasker Buleleng, Made Juwartawan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus aktif memberikan sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan guna mencegah keberangkatan PMI ilegal. Hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara agen penyalur kerja resmi dan ilegal. Selain sosialisasi, pengawasan terhadap agen penyalur juga terus diperketat.

- Advertisement -

“Masih banyak masyarakat yang belum paham mana agen yang resmi dan mana yang ilegal. Harapan kami dengan sosialisasi ini, masyarakat betul-betul memahami bahwa pemberangkatan ke luar negeri harus melalui agen resmi,” ujar Juwartawan saat mengunjungi salah satu korban TPPO pada Minggu, 23 Maret 2025.

Diketahui, dua warga Buleleng, yakni Kadek Agus Ariawan (37) asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, dan Nengah Sunaria (35) asal Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, berhasil dipulangkan setelah menjadi korban TPPO di Myanmar. Keduanya tiba di Bali pada Jumat, 21 Maret 2025, setelah mengalami penyekapan dan penyiksaan selama delapan bulan.

Pada 5 Agustus 2024, keduanya berangkat ke Thailand setelah membayar sejumlah uang kepada agen penyalur. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan janji. Mereka justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan di daerah konflik terpencil di Myanmar.

Dinas pun berencana mengajak mereka dalam sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Kami sangat bersyukur dua warga kami yang menjadi korban TPPO bisa kembali dengan selamat. Kami berharap mereka bisa berbagi pengalaman dalam sosialisasi agar masyarakat lebih waspada,” kata Juwartawan.

- Advertisement -

Selain sosialisasi oleh Dinasker, upaya pencegahan TPPO juga dilakukan oleh petugas keimigrasian. Setiap warga yang hendak bekerja ke luar negeri diwajibkan menjalani wawancara saat mengurus paspor. “Imigrasi memiliki sistem skrining saat pengurusan paspor. Ada wawancara untuk memastikan tujuan keberangkatan. Sedangkan di Dinasker, kami lebih fokus pada sosialisasi dan pengawasan terhadap agen yang memberangkatkan PMI,” jelas Juwartawan. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts