Staf PUTR Buleleng Jadi Tersangka, Terima Aliran Dana dari Made Kuta

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Staf Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kusuma, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pemohon izin pembangunan rumah bersubsidi. Pegawai tersebut diduga menerima aliran uang dari praktik korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.

Dalam kasus ini, tersangka Anom disebut diminta membantu tersangka Kuta dalam mempersiapkan gambar teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kesepakatan yang dibuat antara keduanya adalah pembagian hasil dari uang yang dipungut dari para pengembang. Setiap gambar teknis yang dikerjakan, Anom mendapatkan bagian Rp700 ribu.

- Advertisement -

Jaksa mengungkapkan bahwa setiap pengembang diminta membayar Rp1,4 juta untuk pengurusan PBG. Dari jumlah tersebut, tersangka Kuta menerima Rp400 ribu, sementara tersangka Anom mendapat Rp700 ribu. Sisanya sebesar Rp355 ribu disetorkan ke kas negara sebagai retribusi PBG. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2019.

Sertifikat Kompetensi Ahli Palsu

“Peranan tersangka NADK (Anom) bekerjasama dengan tersangka IMK (Kuta) untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Anom diduga menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) palsu dalam membuat kajian teknis PBG. SKA tersebut diperoleh dengan cara menduplikat sertifikat milik orang lain menggunakan scanner.

Tersangka Ditahan, Penyidikan Berlanjut

Saat ini, Anom telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

“Terhadap tersangka NADK, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola proses perizinan dalam kasus ini,” ucap Sabana.

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Buleleng pada Jumat, 21 Maret 2025. Penggeledahan tersebut terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen serta menemukan uang tunai Rp1,5 juta yang tersimpan dalam tiga amplop di meja salah satu staf. (*)

Pewarta :Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts