Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng menggelar literasi digital guna mengantisipasi maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Selasa, 25 Maret 2025.
Dalam kegiatan ini, Diskominfosanti Buleleng bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan tersebut diikuti oleh para operator pengelola website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng, pelaku UMKM, serta anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Buleleng.

Maraknya Judi Online Jadi Tantangan Digital
Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, menekankan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa tantangan besar, salah satunya meningkatnya praktik judi online. Akses mudah melalui perangkat pintar membuat masyarakat, terutama generasi muda, rentan terjerumus dalam aktivitas ilegal ini.
“Fenomena judi online menjadi ancaman nyata di masyarakat. Banyak yang tergiur keuntungan instan, tetapi pada akhirnya mengalami kerugian besar,” ujar Suwarmawan.
Ia menambahkan bahwa banyak kasus pemain judi online kehilangan uang dalam jumlah besar akibat sistem permainan yang tidak transparan dan manipulatif. Lebih dari sekadar kerugian finansial, kecanduan judi online juga dapat memicu gangguan psikologis, seperti stres, depresi, dan kecemasan berlebihan. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat agar menghindari praktik ini.

“Judi online juga berisiko membahayakan keamanan data pribadi karena banyak situs tidak resmi yang beroperasi secara ilegal,” katanya.
Etika Digital dan Kewaspadaan terhadap Pinjol Ilegal
Sementara itu, perwakilan Relawan TIK Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, menegaskan pentingnya memahami etika digital di era modern ini agar pengguna media sosial lebih bertanggung jawab. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran yang tampak menggiurkan, seperti judi online dan pinjol ilegal, yang pada kenyataannya lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan.
“Di era digital ini, kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan kesadaran akan etika dan norma yang berlaku,” kata Juliharta.
Ia menambahkan bahwa judi online dan pinjol ilegal sering menyasar anak muda dengan iming-iming keuntungan instan. Namun, realitanya, banyak masyarakat yang justru mengalami kerugian besar hingga mengalami tekanan psikologis.
“Ini yang dirugikan kan masyarakat kita. Banyak yang depresi bahkan melakukan hal-hal negatif,” ucapnya.
Melalui kegiatan literasi digital ini, Diskominfosanti Buleleng berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan pinjol ilegal serta lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif dan produktif. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada