Singaraja, koranbuleleng.com | KB alias Beruk, pria berusia 28 tahun asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Residivis ini ditangkap karena mencuri handphone milik warga, dan bahkan dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Penangkapan terhadap Beruk dilakukan oleh petugas kepolisian di wilayah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, pada Sabtu sore, 5 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Gerokgak.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, pada Jumat dini hari, 4 April 2025. Saat itu, Beruk masuk ke rumah korban berinisial Pt ES (31), warga Banjar Dinas/Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, melalui pintu yang rusak. Ia kemudian membawa kabur dua unit handphone milik korban.
“Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Polsek Gerokgak,” jelas Diatmika, Selasa, 8 April 2025.
Tak hanya terlibat pencurian, Beruk juga diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gerokgak. Laporan dugaan pemerkosaan tersebut telah diterima dan kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
“Korban dugaan pemerkosaan sudah melaporkan ke PPA dan sudah ditangani seperti dimintai keterangan dan dilakukan visum. Untuk kapan kejadiannya, saya belum mendapat info dari PPA. Yang jelas korbannya sudah dewasa,” kata Diatmika.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus dugaan pemerkosaan. Sementara itu, proses hukum atas kasus pencurian telah berjalan dengan penetapan tersangka terhadap Beruk. (*)
Pewarta :Kadek Yoga Sariada