DPRD Buleleng Gelar Sidang Tanggapan Bupati

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng menggelar sidang dengan agenda tanggapan Bupati Buleleng, atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif, Rabu, 9 April 2025. 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ngurah Arya berharap sidang ini bisa terus berlanjut hingga DPRD Buleleng menciptakan Perda yang baru sesuai dengan usulan dan pembahasan.

- Advertisement -

Semenara, tanggapan dari pertanyaan dari fraksi-faksi itu, disampaikan langsung Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra. Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng yang telah sepakat untuk melanjutkan ketiga rancangan tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun terkait hal itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut dari pihak Bank BPD Bali.

“Terkait Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) terhadap peningkatan daya saing melalui optimalisasi kualitas layanan dan tata kelola perusahaan yang baik. Ranperda ini akan menambah peluang untuk penambahan bidang usaha baru dan penataan manajemen sehingga hal tersebut dapat dioptimalkan,” ujarnya. 

Kata Sutjidra, terhadap pandangan dewan terkait sistem drainase agar melibatkan Subak sebagai subyek hukum yang diakui oleh Negara Bupati. Hal itu disebut perlu dilakukan, mengingat kondisi eksisting saluran drainase saat ini di Kabupaten Buleleng juga masih berfungsi sebagai saluran irigasi, sehingga dengan kondisi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja sistem drainase yang ada.

“Terhadap jalan Singaraja-Seririt yang dikeluhkan warga karena berlubang dan tidak rata pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganannya serta akan melakukan langkah koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya,” kata Sutjidra.

- Advertisement -

Seperti diketahui pemerintah daerah Kabupaten Buleleng belum lama ini telah mengajukan Tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dapat diterima dan ditindak lanjuti pembahasannya. Ketiganya yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Dari ketiga rancangan tersebut DPRD Buleleng juga telah menanggapi serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk lebih mengefektifkan dalam pembahasannya, dan Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penataan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Buleleng(*/ads-wan)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts