Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua terpidana kasus penodaan agama yang terjadi saat Hari Raya Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Penahanan ini dilakukan terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad yang kini resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Eksekusi badan terhadap keduanya berlangsung Senin, 14 April 2025 dini hari, sekitar pukul 03.30 Wita. Petugas gabungan dari Kejari Buleleng dan Polres Buleleng menjemput Acmat dan Rasad dari rumah masing-masing di Desa Sumberklampok. Penjemputan sempat mendapat penolakan dari sebagian warga setempat yang khawatir terhadap dampak sosial di lingkungan mereka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai perintah hukum yang berlaku. “Eksekusi badan terhadap terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 06 Januari 2025,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Vonis terhadap kedua terpidana ini diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 31 Juli 2024 dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi baik dari pihak terpidana maupun dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024 sah dan mengikat secara hukum,” kata Baskara.
Proses eksekusi terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad tidak berlangsung tanpa hambatan. Kejaksaan sebelumnya telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan, namun keduanya tidak memenuhi panggilan hukum tersebut.

Ketika eksekusi akhirnya dilaksanakan, sejumlah warga termasuk Perbekel dan tokoh masyarakat Sumberklampok menyuarakan penolakan. Mereka menilai bahwa penahanan dua warga desa ini berisiko mengganggu kerukunan antar umat beragama yang telah kembali pulih pasca insiden dan proses perdamaian. Mereka mengingatkan bahwa kehidupan sosial di Sumberklampok telah kembali harmonis setelah mediasi dan musyawarah antar pihak dilakukan secara adat dan kekeluargaan. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada