Pegawai Kontrak Disdikpora Buleleng Dipecat karena Selewengkan Dana Pensiun Guru

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas terhadap seorang pegawai kontrak di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, I Gede SY. Pegawai tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat dan dibatalkan kelulusannya sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana pensiun guru.

Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, mengungkapkan bahwa sebelum diberhentikan, I Gede SY sempat diberi peringatan dan dimutasi ke posisi lain di lingkungan Disdikpora pada tahun 2024. Namun, tindakan tersebut tidak memberikan efek jera.

- Advertisement -

SY tetap melanjutkan aksinya menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi dari proses pencairan dana pensiun guru. Praktik tersebut berlangsung hingga tahun 2025, dengan nilai keuntungan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Modusnya, dia (SY) menawarkan untuk membantu pencarian dana pensiun guru. Padahal proses pengurusan dana pensiun bisa dilakukan sendiri, dan tidak perlu membayar siapa-siapa. Guru-guru itu tergiur karena kondisi mereka sudah tua dan tinggal jauh dari perkotaan,” ujar Ariadi, Senin, 21 April 2025.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah diketahui bahwa SY juga memegang kartu ATM milik beberapa guru pensiunan, untuk mengakses dana mereka secara langsung. Selain dipecat, ia kini terancam proses hukum, karena sejumlah korban telah melapor ke Mapolres Buleleng.

“Banyak modus yang digunakan. Korbannya juga banyak. Sehingga kami ambil tindakan tegas sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya,” kata Ariadi.

- Advertisement -

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menyatakan bahwa pemecatan terhadap SY telah dilakukan sejak seminggu lalu. Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini juga tengah memproses pembatalan status kelulusan PPPK-nya melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah melakukan pengumuman pembatalan PPPK, usulan untuk dilakukan pengisian di BKN,” singkatnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts