Kejari Buleleng Ajukan Banding Usai Suarjana Divonis Bebas Kasus Pembunuhan di Pemuteran

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan vonis bebas terhadap I Wayan Suarjana alias Jana, 46 tahun, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 17 April 2025, Majelis Hakim yang diketuai Yakobus Manu dengan anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi menyatakan, pria asal Pemuteran itu tidak bersalah atas insiden penusukan yang menewaskan Slamet Riadi , 45 tahun.

- Advertisement -

Hakim menegaskan, “Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” sebagaimana putusan yang diterima pada Minggu, 27 April 2025.

Selanjutnya, terdakwa Suarjana dibebaskan dari tuntutan jaksa. Ia juga dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” lanjut hakim.

Adapun vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng langsung memutuskan menempuh jalur kasasi ke MA tanpa melalui proses banding di Pengadilan Tinggi.

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng sekaligus Kasi Intelijen, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, kasasi bisa diajukan langsung terhadap putusan bebas atau onslag. “Kami mengajukan upaya hukum kasasi. Karena putusan onslag bebas. Kalau (putusan) di bawah tuntutan JPU, upaya banding. Kalau bebas, kami kasasi,” ujarnya, Minggu siang.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, jaksa telah mengajukan sejumlah bukti yang menurut mereka cukup kuat untuk membuktikan Suarjana bersalah atas tindak pidana pembunuhan. JPU bahkan menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda hingga akhirnya membebaskan Suarjana.

Baskara menegaskan, Kejari Buleleng tetap menghormati keputusan hakim, meski tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. “Bukti-bukti yang disampaikan JPU ke pengadilan cukup dan terbukti. Tapi pengadilan punya pendapat yang berbeda. Meski demikian tetap kami hormati putusan pengadilan atas dasar alasan yang disampaikan. Tetap kami ajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Berkas kasasinya sedang disusun, setelah selesai akan dikirim,” jelasnya.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Berawal dari cekcok antara istri terdakwa dan korban yang berujung saling jambak, Suarjana berusaha melerai keduanya.

Tak lama kemudian, korban mendatangi rumah Suarjana sambil membawa sebatang kayu. Tanpa basa-basi, korban langsung memukul kepala Suarjana berkali-kali, namun berhasil dihindari. Bahkan, korban sempat memukul istri terdakwa.

Melihat situasi memburuk, Suarjana bergegas masuk kamar dan mengambil sebilah pedang. Dalam pembelaan diri, pedang itu kemudian ditusukkan ke perut korban. “Setelah pedang berhasil ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Slamet Riadi sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Buleleng. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 14.09 Wita, setelah sembilan hari dirawat akibat luka tusuk yang cukup parah.

Kasus ini pun menyeret Suarjana ke meja hijau. Namun kini, dengan putusan bebas dari PN Singaraja, jalan panjang kasus ini memasuki babak baru dengan upaya hukum kasasi oleh Kejari Buleleng.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts