Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukasada sebagai upaya untuk melindungi kawasan hutan dan menjaga keberlangsungan sumber mata air di wilayah hulu Buleleng.
Kepala Dinas PUTR Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra, menegaskan bahwa RDTR ini ditargetkan tuntas tahun 2025 agar bisa segera dibahas di tingkat provinsi dan pusat, lalu ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). RDTR ini juga akan memuat zona larangan membangun dan zona terbatas pembangunan, termasuk mempertimbangkan aspek geologis seperti kemiringan lereng yang rawan longsor dan potensi gempa.

“Untuk wilayah terbatas dibangun misalnya ada tanah 10 Are, tapi yang boleh dibangun hanya 1 Are. Konstruksinya wajib ramah lingkungan, pakai tiang pancang sehingga menarik dari sisi view, tapi lingkungan tetap aman,” terang Adiptha, ditemui belum lama ini.
Penyusunan RDTR ini menjadi langkah strategis yang menyusul pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali setinggi 115 meter di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Tower ini dirancang bukan hanya sebagai pemancar siaran televisi digital, tetapi juga sebagai destinasi wisata berkelas dunia yang diprediksi akan memicu masuknya investasi skala besar.
Adiptha menambahkan, penyusunan RDTR bukan sekadar regulasi tata ruang, melainkan upaya penyelamatan ekosistem dari ancaman alih fungsi lahan secara masif yang mungkin terjadi akibat pesatnya pembangunan. RDTR akan memberikan batasan tegas terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan rentan seperti daerah perbukitan, zona sumber mata air, hingga wilayah di sekitar Danau Buyan dan Danau Tamblingan.
“RDTR ini sangat penting dibuat guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan di daerah hulu. Serta menjaga sumber mata air, dan dua danau yang ada di wilayah tersebut yakni Danau Buyan dan Tamblingan,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada