Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua yang dimulai Minggu, 4 Mei 2025. Seleksi ini diikuti oleh ratusan tenaga non-ASN dari berbagai sektor seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Total sebanyak 2.578 peserta yang telah mengabdi lebih dari dua tahun mengikuti ujian ini.
Seleksi berlangsung selama tujuh hari penuh hingga Sabtu, 10 Mei 2025, dan dipusatkan di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja. Setiap harinya, tes dibagi menjadi dua sesi dengan kapasitas 150 peserta per sesi.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, bersama jajaran Forkopimda serta Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, turut hadir meninjau langsung hari pertama pelaksanaan.
Menurut Sutjidra, pelaksanaan hari pertama berjalan lancar, meski ada satu peserta yang tidak hadir. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait absensi tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi.
“Alasannya bisa diterima atau tidak. Kita serahkan nanti kebijakannya kepada panitia seleksi,” kata Sutjidra.
Ia juga menekankan pentingnya proses seleksi ini untuk menjaring aparatur yang kompeten dan berdedikasi. Pemerintah Kabupaten Buleleng, kata dia, sangat berharap dari proses ini akan lahir SDM unggul yang mampu menjawab tantangan birokrasi modern.

“Kita berharap yang lulus nanti merupakan SDM terbaik yang mampu mengisi kebutuhan di Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Fasilitas dalam pelaksanaan ujian ini didukung oleh Undiksha dan Kanreg X BKN Denpasar. Setiap peserta akan menghadapi soal ujian yang berbeda, untuk memastikan kualitas dan keadilan dalam seleksi.
Sementara itu, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menjelaskan bahwa skema seleksi PPPK tahap dua ini serupa dengan tahap sebelumnya. Setelah seleksi, proses selanjutnya adalah penetapan Nomor Induk PPPK secara nasional.
Ia juga mengungkapkan perkembangan proses seleksi tahap pertama, yang kini telah masuk tahap verifikasi data. Penetapan Surat Keputusan (SK) untuk PPPK tahap pertama ditargetkan rampung dan diserahkan paling lambat minggu ketiga Juni 2025.
“Itu hasil diskusi saya dengan Pak Sekda tadi. Paling lambat minggu ketiga bulan Juni 2025,” katanya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada