Remaja 17 Tahun Curi Motor hingga Ayam di Kubutambahan, Tertangkap Saat Makan Bakso

Singaraja, koranbuleleng.com |Seorang remaja laki-laki berinisial W, berusia 17 tahun, berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, ditangkap polisi saat sedang menyantap bakso. Remaja ini diduga sebagai pelaku pencurian beruntun yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sawan dan Kubutambahan.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kubutambahan, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, pelaku tengah menikmati seporsi bakso di sebuah warung di Desa/Kecamatan Kubutambahan, tanpa menyadari petugas mengintainya.

- Advertisement -

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama I Kadek Juliantara, 31 tahun, asal Banjar Dinas/Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Juliantara melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Blade Repsol bernomor polisi DK 4092 VX.

Motor tersebut hilang saat dititipkan di rumah Wayan Patut, 60 tahun, yang tinggal di Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan. Juliantara baru mengetahui motornya raib pada Senin, 5 Mei 2025, dan segera melapor ke Polsek Kubutambahan.

“Motor tersebut memang sering dititip oleh korban dirumah Wayan Patut, dalam keadaan kunci masih nyantol. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 6 juta rupiah,” ujar Robin, Rabu, 7 Mei 2025.

Bertindak cepat, kepolisian segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu satu hari sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan di lokasi warung bakso.

- Advertisement -

Saat dibawa ke Mapolsek Kubutambahan untuk dimintai keterangan, remaja itu mengakui bahwa dirinya tidak hanya mencuri motor Juliantara. Ia juga melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, termasuk mencuri pakaian, uang tunai, ayam, dan tabung gas di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Sawan.

Hasil kejahatannya, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bersantai di kafe bersama teman. “Pelaku melakukan aksi pencurian di Sawan pertengahan April akhir dan awal Mei. Pelaku masuk ke dalam rumah, dengan membobol rumah orang. Pelaku mengambil apa saja yang ditemukan,” kata Robin.

Kini, remaja tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Mengingat usianya masih di bawah umur, Polsek Kubutambahan telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng untuk proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak. “Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Robin.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts