Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng akan menerapkan kebijakan pengelolaan ijazah berbasis elektronik (e-ijazah) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2024/2025. Nantinya e-ijazah tersebut, hanya bisa diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terlah terakreditasi.Â
Dinas kini tengah menggencarkan sosialisasi terkait penerapan ijazah tersebut kepada sekolah, Kamis, 22 Mei 2025. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh satuan pendidikan SD di Kabupaten Buleleng mengenai prosedur, mekanisme, dan regulasi terbaru terkait penerbitan e-ijazah.

Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik, I Ketut Agus Susilawan mengatakan, regulasi ini penting dipahami oleh satuan pendidikan. Mengingat saat ini, pengelolaan ijazah sudah tidak lagi menggunakan sistem manual, melainkan sepenuhnya berbasis sistem digital yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
Selain berbasis digital, ada beberapa dokumen fisik yang diperlukan untuk melengkapi ijazah. Seperti tanda tangan dan stempel untuk diunggah dalam sistem.
“Ini peting dipahami fan dijalankan sekolah dalam sistem pengelolaan ijazah berbasis digital sesuai ketentuan yang berlaku. Kita harap sekolah bisa mempelajari, dan memedomani serta melaksanakan kebijakan ini dengan baik,” ujarnya.
Agus menyebut, pengelolaan e-ijazah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan tersebut, e-ijazah hanya bisa diterbitkan oleh sekolah yang telah terakreditasi.

Saat ini, semua sekolah pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Buleleng disebut telah terakreditasi. “Bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, ijazah akan diterbitkan oleh satuan pendidikan terdekat yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh dinas sesuai kewenangan,” kata dia.
Agus menilai, penerapan e-ijazah ini memiliki sejumlah manfaat, diantaranya efisiensi, kesederhanaan, dan keamanan data. Nantinya setiap ijazah yang diterbitkan, akan dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang unik dan terintegrasi dengan sistem pusat.
Ijazah tidak lagi dicetak menggunakan blangko khusus, melainkan langsung oleh satuan pendidikan menggunakan kertas yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh kepala sekolah, kemudian diunggah ke dalam sistem.
“Proses pengelolaan ijazah ke depan akan lebih simpel tapi menuntut kedisiplinan dan ketelitian dari setiap operator dan kepala satuan pendidikan,” ucapnya.
Agus menambahkan, dalam aturan baru penerbitan ijazah ini, satuan pendidikan wajib menyelesaikan verifikasi dan validasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal kelulusan. “Satuan pendidikan juga tidak boleh menyisakan data residu agar ijazah bisa diterbitkan tepat waktu,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada