Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial DCL, lantaran menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas pemasaran vila di Bali.
WNA berusia 79 tahun itu didepak dari wilayah Indonesia setelah terbukti mempromosikan salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem, dengan mencantumkan nomor kontak Australia miliknya di kartu nama vila tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa DCL terjaring dalam operasi keimigrasian Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2025. Operasi ini menyasar keberadaan warga asing di tiga kabupaten, Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
“Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan (DCL) telah menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Hendra pada Selasa, 3 Juni 2025.
Usai tertangkap dalam razia, DCL kemudian diperiksa secara menyeluruh di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) pada 10 Mei 2025, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Menurut Hendra, visa kunjungan tidak mengizinkan pemegangnya untuk melakukan aktivitas komersial apa pun, termasuk kegiatan promosi penginapan. “Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali,” tegas Hendra.

DCL akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 30 Mei 2025. Ia terbang menggunakan pesawat Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD177 menuju Bandara Melbourne, Australia.
Hendra menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga tertib hukum di wilayah kerjanya. “Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada