Polres Buleleng Dirikan Posko Pengaduan Penipuan Perumahan untuk Tangani Laporan Masyarakat

Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng resmi membuka posko khusus penanganan dugaan penipuan dalam proyek perumahan dan penjualan kavling. Langkah ini diambil menyusul adanya lonjakan aduan masyarakat Buleleng ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI terkait ketidakberesan sejumlah pengembang di daerah tersebut.

Peluncuran posko ini dilakukan Rabu, 11 Juni 2025, langsung di Mapolres Buleleng. Hadir langsung dalam peresmian tersebut, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Kementerian PKP RI, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, yang menyatakan bahwa kunjungannya ke Buleleng merupakan instruksi langsung dari Menteri PKP, Maruarar Sirait.

- Advertisement -

Investigasi awal dari Kementerian PKP menemukan satu pengembang yang diduga kuat melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian secara pidana. Dugaan ini pun kini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Gelar perkara disebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Dari laporan kami tindaklanjuti, ada satu yang kami temukan yang mengarah ke pidana. Penangannya sudah kita limpahka ke Polres Buleleng, perkaranya sudah berjalan,” ujar Wiguna.

Wiguna menegaskan bahwa posko ini tidak terbatas hanya untuk persoalan rumah subsidi. Segala bentuk transaksi perumahan, baik komersial maupun subsidi, yang menimbulkan ketidakpuasan atau kerugian pada masyarakat bisa dilaporkan langsung ke posko ini.

“Jadi, apabila masyarakat masih banyak yang mungkin merasa kurang puas, tidak puas dengan pelayanan pengembang atau developer, atau beli rumah yang tidak ada penyelesaiannya sudah lunas, tidak ada sertifikatnya bisa melapor ke posko ini. Ini posko aduan tentang penipuan atau aduan tentang perumahan subsidi ataupun komersil,” kata dia.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi cukup bukti awal untuk meningkatkan proses hukum atas kasus perumahan yang sedang ditangani. Ia memastikan proses penyelidikan segera naik ke tahap penyidikan.

“Hari ini kita melakukan gelar perkara dan kami sudah sangat yakin, kita akan naikkan penyelidikan kami menjadi tingkat penyidikan, karena kami yakin sudah ada tindak pidana di perkara yang sedang kita tindaklanjuti,” kata dia.

Widwan menambahkan, seluruh aduan masyarakat, baik terkait perumahan subsidi maupun komersial, akan diterima melalui posko pengaduan yang kini aktif. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, penggelapan, atau ketidakberesan dalam pembelian rumah, dapat langsung menyampaikan laporan ke Mapolres atau melalui call center 110.

“Kami siap menindaklanjuti karena kami pandang mungkin banyak yang masyarakat kita menjadi korban terkait masalah, perumahan ini. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan maupun penggelapan dari pembelian baik rumah subsidi maupun komersil, dapat juga menyampaikan di call center 110 Polres Buleleng,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts