Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang dan truk yang melintas di wilayah Buleleng.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan dan jalur pantai utara (pantura) yang kerap padat saat jam sibuk. Langkah ini telah mulai diterapkan sejak 3 Juni 2025, menyasar sopir truk yang kerap melintasi ruas-ruas jalan strategis Buleleng.

Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif menyosialisasikan aturan ini kepada para sopir angkutan barang, baik di Terminal Kargo maupun di Terminal Penarukan.”Aturan ini kami ambil karena jalur pantura itu sering macet khususnya saat jam kerja. Kendaraan material menghambat jalur tersebut. Selain itu juga untuk menekan kasus laka lantas,” terang Gunawan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, truk dilarang beroperasi pada dua waktu utama, pada pagi hari pukul 06.30–08.00 Wita dan siang hari pukul 11.30–14.00 Wita. Waktu-waktu tersebut dinilai sebagai periode dengan volume kendaraan tertinggi, dimana kehadiran truk kerap memperparah kepadatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebagai bentuk dukungan, Dishub Buleleng menyediakan fasilitas tempat istirahat gratis di sejumlah terminal. Ini menjadi solusi bagi para sopir truk untuk menghentikan aktivitasnya sementara waktu tanpa harus kehilangan kenyamanan.
“Kami akan pantau terus. Namun sejauh ini, para sopir sudah mengerti dan mau mengurangi aktivitasnya di pagi dan siang hari. Jadi mereka cenderung beraktivitas pada jam malam,” kata Gunawan.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada