Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menahan pasangan kekasih Putu Yasa alias Kasot, 35 tahun dan Made Astini alias Febi, 27 tahun, setelah keduanya terungkap menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam ruang tahanan Polsek Seririt, Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini mendekam di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 16 Juni hingga 5 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik kepolisian melimpahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng.

“Kedua tersangka ini berpacaran. Saat ini JPU sedang menyusun berkas dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berkas displit (dipisah), masing-masing JPU,” terang Baskara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Modus penyelundupan narkotika yang dilakukan pasangan ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Made Astini menghubungi kekasihnya, Putu Yasa, dan memintanya datang ke rumahnya di Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Di sana, Made Astini meminta bantuan untuk mencarikan satu paket shabu.
Putu Yasa kemudian menuju Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, untuk membeli shabu dari seseorang bernama Eka Wong, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah mendapatkan paket shabu seberat 0,5 gram, Yasa kembali ke rumah Astini untuk menyerahkan barang haram itu. Tujuannya jelas, dikirimkan kepada salah satu tahanan di Polsek Seririt bernama Nyoman Darma alias Dobot.
“Paket sabu-sabu tersebut dipesan seharga Rp 800 ribu. Keduanya lalu bersama-sama membawa paket shabu tersebut ke Ruang Tahanan Polsek Seririt dengan cara diselipkan ke dalam jajanan pisang goreng,” ucap Baskara.

Aksi cerdik ini terbongkar saat petugas melakukan penggeledahan mendalam di dalam ruang tahanan. Di sana ditemukan berbagai alat bantu konsumsi shabu, seperti pipet kaca berisi residu, tutup botol berlubang, sumbu korek api, serta sebuah ponsel yang menjadi alat komunikasi untuk memesan narkoba dari luar.
Barang-barang tersebut merupakan milik para tahanan, yakni Nyoman Darma alias Dobot, I Putu Dodik Wirawan alias Dodik, Kadek Bakti Yasa alias Aljero, Made Yudarsana alias Moyo, Putu Arjana alias Bagler, dan Gede Ari Eka Saputra alias De Ari. Gede Ari disebut berperan sebagai penghubung transaksi dari balik jeruji besi.
“Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa paket shabu yang dikonsumsi oleh para tahanan tersebut disediakan oleh Made Astini dengan menyuruh Putu Yasa. Tahanan Nyoman Darma menghubungi Made Astini menggunakan ponsel milik Gede Ari Eka Saputra,” jelas Baskara.
Penyelidikan mendalam turut menemukan bukti visual berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan Made Astini membawa jajanan berisi shabu ke ruang tahanan. Video lainnya menunjukkan Nyoman Darma menerima makanan dari luar, yang ternyata merupakan celah masuk narkoba ke dalam sel.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Baskara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada