Singaraja,koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng akan melakukan penutupan sementara Kawasan Jalan Ngurah Rai pada Kamis, 19 Juni 2025 pagi dan Jumat, 20 Juni 2025 pagi. Penutupan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan, mengingat akan dilakukan proses Mejaya-Jaya dan Pembagian SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 3.692 pegawai.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, penutupan sementara pada Kamis, 19 Juni 2025 akan dimulai pada pukul 15.00 Wita sementara pada Jumat, 20 Juni 2025 penutupan dilakukan mulai pukul 05.00 Wita. Skema pengalihan arus lalu lintas pun, disebut sudah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Buleleng.

Suyasa menyebut, selain pengalihan arus lalu lintas, untuk menghindari kemacetan Pemkab Buleleng juga menyiapkan alternatif lain. Nantinya, para pegawai khususnya yang bertugas di Setda Buleleng akan diangkut menggunakan bemo. Langkah ini juga disebut, sebagai upaya memberikan penghasilan tambahan kepada sopir.
“Kita mempunyai inisiatif, khusus untuk pegawai di Setda Buleleng. Mereka akan berbagi kebahagiaan dengan sopir bemo menuju Taman Kota, sebagai bentuk dukungan terhadap sopir angkutan kota yang penumpangnya kini semakin sedikit,” ujarnya, ditemui Rabu, 18 Juni 2025.
Suyasa juga menjelaskan, dalam proses mejaya-jaya dan pembagian SK PPPK ini, seluruh pegawai juga disarankan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi. Pegawai yang lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lokasinya dekat dengan Taman Kota akan datang dengan berjalan kaki. Sementara pegawai OPD lainya, akan diantar menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh OPD masing-masing dengan skema drop-off yang akan diatur oleh Dinas Perhubungan.
“Kami sudah mengantisipasi potensi kemacetan. Dengan jumlah sebanyak itu, kalau semuanya membawa kendaraan pribadi, pasti akan krodit. Parkir juga tidak tersedia,” kata dia.

Suyasa menambahkan, pihaknya terus menekankan kepada PPPK maupun CPNS yang akan menerima SK harus siap mengubah cara pikir dan meningkatkan etos kerja. Mengingat dengan penerimaan SK ini, mereka telah resmi menjadi ASN dan diikat oleh peraturan Undang-Undang kepegawaian.
“Sekarang mereka sudah resmi menjadi ASN, harus terikat dengan semua aturan, termasuk Undang-Undang No. 20 tentang kedisiplinan, kehadiran, etika kerja, dan berpakaian. Mereka bisa diberi sanksi jika melanggar.” ucapnya.(*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada