Sekda Buleleng, Gede Suyasa (kiri) dan Kepala Sub Bagian Pemberitaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng, Gede Jumat Adi |FOTO ; EDY NURDIANTORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng kembali menerapkan sistem kerja work from home (WFO) dan hanya 25 persen karyawan atau staff yang harus bekerja dengan sistem work from office (WFO). Sistem ini kembali dijalankan seiring meningkatkan penularan COVID 19 dengan klaster-klaster baru, seperti perkantoran, keluarga dan lainnya. Semua akan dimulai Sein 21 September 2020.
Sistem kerja ini juga merujuk dari kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID 19di Bali.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID 19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pegawai yang bertugas dari kantor akan diatur sebanyak 25 persen dengan sistem pembagian jam kerja per harinya. Penerapan WFH dan WFO ini akan dilakukan hingga 1 Oktober 2020.
“Kita mengikuti SE Gubernur. Nanti Bupati Buleleng akan segera mengeluarkan surat edaran yang akan berlaku mulai tanggal 21 september. Nanti staf-staf yang dibutuhkan kerja tergantung masing-masing kepala SKPD,” ujarnya.
Disisi lain, ada hal yang harus menjadi perhatian yakni terkait dengan anggaran perubahan APBD Kabupaten Buleleng tahun 2020. Dikhaawatirkan, beberapa pekerjaan terkait dengan mata anggaran di perubahan APBD 2020 tidak bisa berjalan maksimal.
“Nanti kita akan evaluasi dulu setelah 10 hari. Apakah nanti akan dilanjutkan atau bahkan tidak dilanjutkan lagi setelah melihat fluktuasi kasus COVID 19 tiap harinya,” Imbuhnya
Sementara untuk pegawai yang tetap melakukan kerja di kantor harus mengedepankan protokol kesehatan. Seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer kemudian jaga jarak satu dengan lainnya.
“Saya sarankan jika ada pegawai yang merasa kurang enak badan agar dipekerjakan dari rumah saja. Karena itu juga untuk kesehatan kita semua,” pungkasnya. |ET|