Ranperda PLP2B Masih Butuh Kajian dan Sosialisasi

Petani sedang menanam benih padi |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pembahasan Ranperda PLP2B (Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan) terus diperdalam pada Rapat Gabungan Komisi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, Senin 31 Mei 2021.  Dalam ruangan yang sama, juga digelar rapat pembahasan lanjutan untuk Ranperda PAUD dan Ranperda Menara Telekomunikasi.  

- Advertisement -

Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umara memimpin langsung rapat pembahasan pembaahasan ketiga Ranperda tersbeut melibatkan jajaran Pemka Buleleng dan anggota Pansus serta DPRD Buleleng. Khusus tentang Ranperda PLP2B berpotensi tidak bisa ditetapkan sesuai jadwal karena masih perlu kajian lebih dalam dan sosialisasi ke masyarakat petani.

Sejauh ini, pemetaan terhadap kawasan yang masuk ke dalam PLP2B dinilai belum terlalu jelas. Road show untuk sosialisasi yang dilakukan oleh Pansus dan pemerintah terkait hanya menyasar pada pengurus organisasi subak, dan belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan sehingga sangat diperlukan sosialisasi lebih lanjut mengenai Ranperda ini.  Di samping itu, permasalahan irigasi yang dialami oleh petani belum terselesaikan dengan baik.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng,  I Made Sumiarta menjelaskan pemerintah akan melanjutkan sosialisasi ranperda ini kepada pihak-pihak lain selain pengurus subak. 

“Jangan terlalu terburu-buru untuk memparipurnakan ranperda ini karena jangan sampai ranperda ini menjadi boomerang untuk kita. Nanti dari Dinas Pertanian akan mengadakan musyawarah petani untuk menyosialisasikan lebih lanjut. Sosialisasi kemarin belum bisa mengundang sampai ke pemilik lahan karena terhalang pandemi yang tidak memperbolehkan kerumunan,” terang Sumiarta.

- Advertisement -

Pansus I yang membahas khusus mengenai Ranperda PLP2B juga mencanangkan pemberian insentif berupa pengurangan PBB sebesar 90% bagi lahan yang masuk dalam kawasan LP2B.

“Lahan yang masuk ke dalam kawasan PLP2B tentunya harganya akan turun karena tidak boleh dibeli oleh investor. Lahan tersebut hanya boleh dibeli oleh orang yang berdomisili di daerah tersebut. Kami mengusulkan untuk memberikan insentif sebesar 90% untuk pembayaran PBB yang lahannya masuk PLP2B. Langkah pertama adalah menyamaratakan NJOP di setiap daerah, baru tentukan tarif insentif yang akan diberikan” ujar Putu Mangku Budiasa sebagai Ketua Pansus I.

Namun, dari pihak BPKPD Kabupaten Buleleng memberikan pertimbangan bahwa insentif yang akan diberikan sebesar 90%, namun dihitung dari SPPT-nya dan bukan dari NJOP.  Dari pihak BPKPD belum mengkaji lebih lanjut mengenai usulan pemberian insentif pajak dihitung dari NJOP yang disamaratakan.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara menyarankan agar perhitungan insentif yang akan diberikan berdasarkan NJOP yang sama di setiap daerah. “Kebijakan ini lebih berkeadilan dibandingkan dengan menghitung pajak berdasarkan SPPT-nya. Untuk itu ranperda ini perlu dikaji lebih dalam lagi. Dan untuk sementara, hanya akan dua ranperda dulu yang akan diparipurnakan yaitu Ranperda PAUD dan Ranperda Menara Telekomunikasi.” tutupnya. |SY|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts