Singaraja, koranbuleleng.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha yang menyeret terdakwa Hernawati 50 tahun, selaku mantan Ketua BUMDes setempat, ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar ini dilakukan untuk tahap proses persidangan.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A. A Ngurah Jayalantara mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Patas dengan terdakwa Hernawati telah selesai dilakukan oleh pihak JPU Kejari Buleleng ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam dalam proses penyidikan sebelumnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Hernawati selama menjabat Ketua BUMDes dengan modus yakni membuat kredit fiktif.
“Setelah dalam laporan maka terjadi ketidakseimbangan kas, kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas,” kata Jayalantara.
Selain kredit fiktif, ditemukan juga ada kasbon dari pengurus sejak tahun 2012 sampai dengan 2018. Kemudian, Hernawati yang saat itu menjabat Ketua BUMDes sempat melakukan penarikan uang dari rekening yang dilakukan seorang diri dan hanya sekali dilakukan bersama Bendahara.
Akibat perbuatannya, BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp511 juta lebih.
Saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Denpasar.
Terhadap terdakwa Hermawati kini didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor. |ET|