Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng menjadi Lembaga Adhyaksa pertama di di Bali yang mendirikan rumah Restorative Justice yang diberi nama Bale Adhyaksa.
Rumah Restorative Justice ini berada di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, dan diresmikan Rabu 6 April 2022. Bale Adhyaksa Restorative Justice merupakan tempat untuk menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa melalui pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000, batasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, Ade T. Sutiawarman mengatakan, tujuan dari dibentuknya Bale Adhyaksa Restorative Justice ini, untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
Selain itu, yang menjadi penting adalah dimaafkannya pelaku oleh korban dan juga pelibatan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat sekitar untuk memberikan rekomendasi dilakukan restorative justice.
“Hasil musyawarah pelaku, korban termasuk keluarga korban, pemuka agama dan pemuka adat serta tokoh masyarakat inilah yang kemudian diminta persetujuannya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI” katanya
Ade T Sutiawarman berharap Rumah Restorative Justice ini, bisa menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, dengan diresmikannya Bale Adhyaksa akan menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi.
Selain itu, Upaya kejaksaan dalam menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan, akan menjadikan wilayah Kabupaten Buleleng tetap aman, damai, dan terjaga kondusivitasnya.
“Tentunya pendekatan ini nantinya tidak mengurangi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum,” ucapnya.
Agus Suradnyana berharap aparat penegak hukum, khususnya korps adhyaksa dalam menerapkan pendekatan restorative justice ini harus tetap berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Batasan-batasan yang diperbolehkan dalam penerapan pendekatan ini harus diperhatikan dan dipedomani,” harap Agus Suradnyana.
Disis lain, perbekel Lokapaksa Putu Dodit Triyana berharap taip desa yang ada di Buleleng di bangun Bale Adhyaksa Restorative justice. Hal ini akan berdampak baik ketika ada suatu masalah yang bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan tanpa harus sampai ke meja hijau.
Namun demikian, dengan adanya Bale Adhyaksa Restorative justice jangan sampai malah jadikan kesempatan untuk melanggar hukum.
“Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti di desa kami dulu yang sudah diselesaikan oleh kejaksaan Buleleng. Tapi ketika memang harus ada masalah, harapan kami bisa diselesaikan disini tanpa harus ke jalur hukum” pungkasnya |ET|