Singaraja, koranbuleleng.com| Jumlah warga miskin di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan. Kondisi ini terjadi salah satunya karena terganggunya perekonomian masyarakat akibat Pandemi covid19 selama dua tahun lebih.
Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Buleleng pada tahun 2017 di angka 37.480 ribu jiwa atau di kisaran 5,74 persen. Kemudian di tahun 2018 angka kemiskinan mengalami penurunan di angka 5,36 persen atau angka 35.200 ribu jiwa, selanjutnya pada tahun 2019 angka penduduk miskin di kembali turun di angka 34.260 ribu jiwa atau 5,19 persen.
Namun, pada tahun 2020 saat terjadinya pandemi COVID-19, angka penduduk miskin di Buleleng kembali naik di angka 35.250 atau 5,32 persen dan puncaknya pada tahun 2021 angka kemiskinan mengalami kenaikan yang signifikan di angka 6,12 persen atau 40. 920 jiwa.
Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan angka kemiskinan di Buleleng adalah terjadinya pandemi selama dua tahun belakangan ini. Banyak masyarakat yang menganggur karena kehilangan pekerjaannya.
“Angka pengangguran meningkat. PHK meningkat khususnya di bidang pariwisata. Barang tentu berdampak ke kemiskinan,” ujarnya ditemui usai menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin 27 Juni 2022.
Pemkab Buleleng akan mengoptimalkan perekonomian kerakyatan melalui pemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor pertanian. Upaya itu diyakini menurunkan angka kemiskinan di Buleleng.
“Itu yang masih bisa kita manfaatkan untuk menanggulangi masalah kemiskinan ini. Mudah-mudahan ke depan ada tanda-tanda investasi dari luar sehingga membuka lapangan pekerjaan,” kata Sutjidra.
Dia menjelaskan kondisi ekonomi makro dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang mengacu pada indikator sosial ekonomi yaitu Tingkat Kemiskinan tahun 2021 sebesar 6,12 persen. Tingkat pengangguran tahun 2021 sebesar 5,38 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,56 poin. Laju pertumbuhan ekonomi -1,22 persen. Dan inflasi tahun 2021 sebesar 2,39 persen.
Disisi lain, pandemi covid19 memberi berdampak pada realokasi anggaran antara lain penurunan anggaran pendapatan sebesar 15,4 milyar lebih atau 0,71 dari anggaran semula. Penurunan anggaran belanja dan transfer sebesar 133,5 milyar lebih atau 5,66 persen dari anggara semula. Penurunan anggaran pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
sementaraPendapatan dari anggaran yang telah ditetapkan setelah perubahan APBD sebesar 2,1 triliun lebih terealisasi sebesar 2,0 triliun lebih atau sebesar 96,50 persen. Sebesar 75,47 miliar lebih tidak terealisasi karena adanya penurunan penerimaan dari beberapa sumber pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. |YS|