Singaraja, koranbuleleng.com │ Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pencegahan kebakaran untuk menekan jatuhnya korban jiwa.
Potensi bencana kebakaran di Buleleng sangat tinggi. Selain kebakaran lahan, juga potensi kebakaran Gedung juga tinggi. Kebaaran Gedung selama ini lebih dominan disebabkan oleh konsleting listrik, maupun kelalaian manusia.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan I Made Subur mengatakan, setelah ranperda diketok palu menjadi perda, masyarakat wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di masing-masing rumah. Kewajiban penyediaan APAR ini juga akan berlaku di seluruh perusahan di semua sektor.
Saat ini, Petugas Damkar sering kesulitan saat tiba di lokasi kebakaran, akses jalan ke titik kebakaran tidak memungkinkan untuk armada damkar yang besar. Sehingga petugas harus mencari jalan lain yang memungkinkan untuk dapat menjangkau titik api.
“Jadi tidak ada lagi kasus rumah habis hangus terbakar, karena damkar belum sampai di lokasi kejadian karena jarak tempuh jauh dan medan berat,” kata Subur
Dinas Damkar dan Penyelamatan Buleleng tengah menjajaki kerjasama dengan sejumlah perusahaan APAR, di Pulau Jawa harga APAR cukup mahal. Skemanya Perusahaan APAR ini akan menginvestasikan modal di Buleleng dengan peminjaman tabung APAR kepada masyarakat miskin di Buleleng.
“Komunikasi awal sudah setuju, mudah-mudahan tidak ada kendala kedepannya,” pungkas Subur.
Dalam ranperda ini juga akan diatur pengenaan retribusi APAR yang besarannya Rp 10.000 per tabung per tahun. Petugas Dinas Damkar akan melakukan pemeriksaan APAR secara berkala untuk memastikan APAR dapat digunakan dengan baik. │ET│