Singaraja, koranbuleleng.com │ Pemerintah membayarkan kompensasi pemotongan sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maksimal 5 ekor sapi. Sehingga, para peternak yang memiliki sapi lebih dari 5 ekor yang terkena PMK tidak akan di dibayar. Kompensasi yang diberikan kepada peternak sebesar Rp10 juta per ekor.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta mengatakan, total sapi yang dipotong bersyarat sebanyak 268 ekor. Namun sebanyak 23 ekor tidak masuk dalam hitungan. Sebab, berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pertanian, kompensasi maksimal diberikan kepada 5 ekor sapi.
Kebijakan ini diambil lantaran pemerintah menilai dari segi ekonomi peternak tersebut terbilang mampu karena memiliki sapi lebih dari 10 ekor.
“Sisanya tidak dihitung. karena jumlah sapinya lebih dari 20 ekor. Jadi yang dibayar hanya lima sapi. jelasnya.
Petani diharapkan dapat menggunakan uang itu untuk membeli bibit sapi, sehingga bisa beternak kembali. Selain itu, peternak juga masih dilarang mendatangkan atau menjual hewan ternaknya keluar Buleleng untuk mencegah penularan PMK.
Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng juga masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat untuk membuka kembali pasar Hewan. Sebelumnya, pasar hewan di Buleleng ditutup sejak ditemukannya kasus PMK pertama di Buleleng pada 5 Juli 2022.
Selain dua pasar hewan, Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkab Buleleng yang berlokasi di Dusun Batu Puluh, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, juga masih belum beroperasi kembali pasca kasus PMK.│ET│