Singaraja, koranbuleleng.com │Keterlibatan penyandang disabilitas pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.
Saat ini, akses terhadap disabilitas diakui memang belum maksimal. Banyak disabilitasnya yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Baik karena jarak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh atau tidak terdata oleh penyelenggara Pemilu, termasuk bagi yang tuna netra takut jika nanti pilihan yang dikehendaki dipilih malah disalahgunakan oleh orang yang mendampingi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, jika saat ini Pemilu sudah berjalan semakin baik serta sudah membuka kesempatan yang sama kepada seluruh warga. Tetapi ada salah satu kendala dalam fasilitasi disabilitas yaitu lemahnya identifikasi terkait keberadaan warga disabilitas yang ada.
Saat ini, setidaknya ada 5000 lebih penyandang disabilitas yang terdata di Buleleng. Bawaslu Kabupaten Buleleng juga sudah sempat menghadirkan perwakilan warga disabilitas baik dari Organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Buleleng, Perwakilan Guru dan Murid dari SLBN 1 Buleleng, Perwakilan Guru dan Murid dari SLBN 2 Buleleng, serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Buleleng.
Mereka di undang untuk diberikan pemahamanan agar meraka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas social, Camat juga pemerintah desa untuk mengetahui jumlah para disabilitas. Jadi dengan data yang benar kita akan dorong agar mereka bisa menyalurkan suaranya” ujarnya
Bawaslu mengakui jika KPU Kabupaten Buleleng juga sudah menyediakan fasilitas di setiap TPS untuk para penyandang disabilitas pada pemilu sebelumnya.
Namun demikian, Bawaslu menekankan agar hal ini digarap dengan serius mengingat penyandang disabilitas cukup banyak dan terus bertambah dan sangat mempengaruhi jumlah suara.
“Di Buleleng ada 5000an lebih penyandang disabilitas. Namun ini belum terverifikasi semua. Belum semua punya hak memilih. Nanti setelah verifikasi faktual bari kita ketahui jumlahnya. Namun yang jelas jumlahnya terus bertambah” imbuhnya.
Bawaslu juga menekankan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat melakukan pendampingan agar tidak mempengaruhi para disabilitas untuk menentukan pilihanya pada saat di TPS maupun.
“Jadi mereka (Penyandang Disabilitas) di fasilitasi KPPS. Siapapun nanti yang ditugaskan mendampingi dilarang memaksa untuk memilih salah satu calon. Jadi ini terus kita tekankan” pungkasnya. │ET│