ASN Dilarang Berpolitik

Singaraja, koranbuleleng.com │ Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis jelang hingga pemilu serentak berlangsung di tahun 2024.

Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 maupun Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 secara tegas melarang keterlibatan ASN dalam proses politik secara langsung.

- Advertisement -

Dalam Undang-undang tersebut, jika ASN yang terlibat politik akan terima sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat yakni mulai dari penundaan gaji, penundaan kenaikkan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Hal-hal yang menyangkut informasi masalah itu, saya akan langsung memanggil yang bersangkutan. Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu berjalan secara objektif,” kata Lihadnyana saat kegiatan pengucapan ikrar netralitas ASN di Lobi Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Senin 17 Oktober 2022

Pegawai ASN termasuk P3K dan pegawai Non ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Untuk itu, Lihadnyana pun mengajak masyarakat serta media untuk ikut serta mengawasi tindakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan netralitas jelang pemilu serentak tahun 2024. Masyarakat juga diminta melaporkan jika ada ASN terlibat politik praktis.

- Advertisement -

“ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng jangan main-main dalam hal netralitas ini” tegas Lihadnyana

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, tidak hanya ASN yang dilarang menjalankan politik praktis, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah.

Ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah ASN tidak boleh menghadiri kampanye pada saat jam kerja. Jika di luar jam kerja dan hanya mendengarkan visi dan misi, diperbolehkan.

ASN berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu. Namun, tidak boleh berperan aktif seperti memberi sambutan, memfasilitasi peserta pemilu serta mengarahkan orang untuk memilih

“Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu,” katanya│ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts