Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang gadis berusia 15 tahun, asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menjadi korban persetubuhan hingga hamil. Mirisnya, pelaku perbuatan itu merupakan paman korban.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku berinisial A, 61 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku ditangkap dirumahnya tanggal 23 Januari dan langsung ditahan di Polres. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi dua di antaranya merupakan saksi korban dan orang tuanya,” ujarnya ditemui Kamis, 26 Januari 2022.
Sumarjaya menyebut, diketahui aksi bejat A, awalnya saat korban memeriksakan kondisi kesehatannya pada Minggu, 25 Desember 2022 lalu. Saat itu orang tua korban, mengajak korban ke puskesmas karena gejala paru-paru basah. Namun, bidan memberitahu orang tua korban jika korban dalam kondis hamil berdasar hasil pemeriksaan.
Korban lalu diperiksa lagi dengan tes kehamilan oleh orang tuanya, dan ternyata hasilnya korban positif hamil. Orang tua korban lalu menginterogasi putrinya. Terungkaplah korban hamil karena disetubuhi pelaku, yang tak lain adalah pamannya sendiri. Korban mengaku disetubuhi pelaku sekitar awal bulan Mei 2022 lalu.
Mendapat pengakuan seperti itu, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 29 Desember 2022 lalu. Hingga kini usia kehamilan korban diketahui sekitar 7 bulan. “Korban dalam kondisi hamil dan didampingi psikiater saat menjalani pemeriksaan penyidik,” kata dia.
Kata Sumarjaya, korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah itu diduga disetubuhi tersangka, pada awal bulan Mei 2022 lalu di rumah korban. Tersangka menyelinap masuk ke kamar korban. Dan, korban tak kuasa menolak nafsu bejat tersangka, karena dipaksa. “Tanggal kejadiannya korban tidak ingat, malam hari sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban sendirian di rumah dan ditinggal orang tuanya keluar,” terangnya.
Sumarjaya menambahkan, kasus ini masih ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Korban yang berusia 15 tahun tersebut saat ini masih dalam pendampingan psikiater. “Korban sempat mengalami trauma namun kondisinya sudah semakin membaik. Korban terus didampingi psikiater sampai kondisinya pulih,” kata dia. |YS|