Singaraja, koranbuleleng.com │ Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ditekankan selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Apabila terbukti melanggar aturan, hukuman berat akan diberikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng telah melantik sebanyak 148 orang PKD pada, Senin 6 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Aryani mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan untuk menggiring untuk mengajak atau mendukung salah satu peserta pemilu atau pasangan calon.
Selain itu, PKD juga harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu ketika hendak memposting sesuatu kegiatan di media sosial mereka masing-masing.
PKD juga tidak diperkenankan berbusana dengan warna yang condong ke salah satu partai politik. Jika terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
“Ketika mereka keluar dari aturan yang ada maka akan berpotensi melanggar kode etik. Itu sebabnya mereka harus berhati-hati. ” ucapnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, jika seluruh Panwaslu Desa atau Kelurahan yang dilantik telah memenuhi semua persyaratan yang sudah diberikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
“Mereka (Panwascam) memilih terbaik dari yang baik untuk diajak bekerja dalam persiapan pengawasan Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.
Namun dalam rekrutmen PKD, quota perempuan sebanyak 30 persen belum terpenuhi karena minim peminat. Sebanyak 118 laki-laki dan 30 perempuan yang dilantik sebagai PKD di seluruh Buleleng.
“Bahkan setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran pelamar perempuan masih tidak ada. Tapi kita berharap tidak hanya sebagai panitia ad hoc tetapi kita harap mereka juga berpartisipasi dalam rangka pengawasan partisipatif Pemilu,” tutupnya. │ET│