Singaraja, koranbuleleng.com| Dua warga warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak yang yang melakukan pelanggaran aturan saat hari Hari Raya Nyepi karena memaksa membuka portal jalan di pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan melewati jalan menggunakan sepeda motor bersama rombongan warga, kini diminta untuk melakukan wajib lapor ke kantor polisi. Mereka yang wajib lapor yakni, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Langkah ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng untuk memastikan kedua warga tersebut tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dua warga tersebut wajib lapor seminggu sekali, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kewajiban itu bagi keduanya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. “Tujuannya hanya untuk memastikan mereka masih ada di wilayah Buleleng. Wajib lapor bisa dengan datang ke Polres, atau via telepon,” ujarnya ditemui Selasa, 25 April 2023.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli hukum pidana, PHDI, serta sejumlah warga Desa Sumberklampok yang mengetahui adanya peristiwa buka paksa portal saat Nyepi.
Penyidik juga akan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, untuk lebih meyakinkan penyidik terkait pasal yang akan disangkakan. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi harus dilakukan oleh penyidik, agar pengungkapan kasus ini terarah dan tidak berdasarkan opini.
“PHDI juga berencana akan mengajukan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Kasus ini terus dikembangkan, sehingga langkah-langkah penyidikan dilakukan secara pasti,” kata dia.
Sekedar informasi, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dilaporkan ke polisi setelah kerama desa adat setempat melakukan paruman. Dimana, dua warga tersebut diduga melanggar Hari Nyepi Caka 1945 pada Rabu, 22 Maret 2023, karena membawa motor dan memaksa membuka portal pintu masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB). |YS|