Sertifikat Lahan Pekarangan Untuk eks Pengungsi Timtim Ditargetkan Terbit 2024

Singaraja, koranbuleleng.com | Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pekarangan untuk 107 Kepala Keluarga eks Timtim yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditargetkan terbit pada 2024 mendatang. Saat ini, proses penerbitan SHM untuk lahan pekarangan warga eks pengungsi Timtim tengah diproses oleh BPN Buleleng.

Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, penerbitan SHM baru dapat dilakukan setelah gugus tugas mendapatkan persetujuan pembebasan lahan  dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk warga eks Timtim.

- Advertisement -

“Untuk pekarangan sudah ada rekomendasi dari KLHK, jadi sekarang penerbitan SHM-nya sedang diproses oleh BPN,” kata Suyasa usai Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Buleleng, Kamis 17 Juli 2023.

Sementara terkait lahan garapan untuk warga Eks Timtim, saat ini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi dari KLHK. Rekomendasi ini dibutuhkan mengingat lahan garapan tersebut berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Saat ini masih dalam koordinasi dengan Konsorsium Reforma Agraria karena tanah garapan itu masuk dalam kawasan hutan. Jadi gugus sifatnya menunggu rekomendasi dari KLHK,” jelas Suyasa.

Sementara Kepala BPN Buleleng Agus Apriawan mengatakan, sudah ada pelepasan hutan produksi dari KLHK seluas kurang lebih 9 hektar untuk lahan pekarangan 107 KK warga Eks Timtim. Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan ke kementerian untuk diberikan anggaran penataan aset maupun aksesnya. Pihaknya berharap anggaran bisa cair segera, sehingga para eks tim-tim bisa terima SHM di tahun 2024.

- Advertisement -

“Kalau lahan garapan kami belum tahu. Itu kewenangannya ada di KLHK. Kami sifatnya hanya menunggu” terang dia.

Sekedar informasi,  saat ini ada otak ada 119 KK dengan sebanyak 319 jiwa yang berjuang untuk dapat hak atas kepemilikan lahan yang ditempati. Mereka  telah menempati lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok  dengan luas sekitar 136,96 hektar. Mereka menempati lahan itu setelah keluar dari Tim-tim beberapa tahun silam. Kemudian eks Timtim berasal dari berbagai daerah di Bali melakukan cocok tanam di lahan itu untuk menunjang hidup mereka. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts