Penyidikan Kasus Kegaduhan Nyepi di Sumberklampok Rampung 

Singaraja, koranbuleleng.com|Penyidikan terhadap kasus kegaduhan saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sudah dirampungkan oleh tim Satuan Reskrim Polres Buleleng. Dalam waktu dekat, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Kegaduhan tersebut bermula dari dua warga Desa Sumberklampok yang memaksa membuka portal jalan dipintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) didesa setempat. Dua warga ini membuka portal dengan paksa dan tidak menghiraukan imbauan dari pecalangyang melarang adanya aktifitas saat Nyepi. Saat portal dibuka, kedua warga tersebut langsung meminta rombongan warga lain yang membawa sepeda motor menuju dalam Kawasan TNBB. Sempat terjadi perdebatan lama, antara warga dan Pecalang Desa Adat Sumberklampok. Namun, agar tidak terjadi keributan pada saat Nyepi, Pecalang Desa Sumberklampok mengalah.

- Advertisement -

“Gelar perkaranya minggu ini. Pemeriksaan sudah rampung. Penyidik sudah menganggap cukup, tinggal gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Senin, 18 September 2023.

Diatmika menyebut, dalam proses tahap penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memintai keterangan sebanyak 11 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, merupakan saksi fakta, hingga saksi ahli. Selain itu, saat ini dua orang yang sebelumnya diamankan polisi, yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, saat ini masih dikenakan wajib lapor.

“Oknum itu sudah kemarin diperiksa sebagai saksi. Sekarang wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan, ada potensi ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan itu polisi memintai keterangan sejumlah saksi. Diantaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Pemeriksaan saksi-saksi kembali dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (*) 

- Advertisement -

Pewarta: Kadek Yoga Sariada     

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts