Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menaikkan tarif retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp2.500. Tarif sebelumnya Rp5.000 per rumah tangga per bulan kini menjadi Rp7.500.
Kenaikan pungutan retribusi ini sudah berlaku sejak awal Januari lalu. Sementara untuk retribusi sampah hotel, restoran, toko hingga perkantoran tidak ada kenaikan.
Kepala DLH Buleleng Gede Melandrat mengatakan, kenaikan tarif ini diberlakukan untuk menambah pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Kenaikan ini khusus untuk sampah yang posisinya ada di TPS atau transfer depo ke TPA. Bukan dari sumber sampah. Kami pakai jasa PDAM untuk pungut biaya retribusi sampahnya. Masyarakat bayar air serta ditambah dengan retribusi sampah,” jelasnya
Melandrat menyebut, kenaikan tarif retribusi ini dilakukan mengingat selama ini rumah tangga menjadi penghasil sampah terbanyak. Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan tarif ini masyarakat semakin bijak dengan mengurangi sampah serta tidak membuang sampah sembarangan.
Melandrat menambahakan, pada 2023 lalu target PAD dari retribusi sampah sebesar Rp2 Miliar namun yang terealisasi hanya 91 persen. Sementara pada tahun ini target PAD meningkat menjadi Rp2,7 Miliar.
Untuk mengejar target ini, pihaknya akan mengoptimalkan pungutan retribusi sampah di hotel dan restoran. Mengingat selama ini baru 8 hotel dan restoran yang bekerjasama dengan DLH Buleleng terkait pengelolaan sampahnya. Untuk retribusi hotel tidak ada kenikan.
“Masalahnya yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga ini buang sampahnya dari hotel ke TPS, bukan langsung ke TPA. Sementara retribusi hanya dapat dikenakan untuk sampah yang dibuang langsung ke TPA. Ini akan kami samakan dulu persepsinya,” pungkasnya. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra