Kasus Penodaan Nyepi Sumberklampok, Saksi Minta Diselesaikan dengan Kekeluargaan

Singaraja, koranbuleleng.com| Proses persidangan penodaan agama saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dilanjutkan dengan permintaan keterangan saksi, Kamis, 1 Februari 2024. Dalam lanjutan sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang disebut mengetahui kejadian buka paksa portal di kawasan TNBB tersebut.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Made Bagiarta bersama hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi, dimulai sekitar pukul 11.30 Wita di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

- Advertisement -

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Bendesa Adat Sumberklampok Putu Artana, Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa, dan Pecalang Putu Sumerta. Para saksi tersebut, silih berganti dicerca pertanyaan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa, dan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya Sumerta menyebut, saat peristiwa itu terjadi dia yang sebagai pecalang tengah menjalankan tugas untuk berjaga di portal kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Sesampainya di lokasi itu, beberapa saat kemudian disebut gerombolan warga dengan sepeda motor mendatangi lokasi tersebut.

Karena bertepatan dengan hari suci Nyepi, dia pun melarang warga tersebut untuk masuk menuju kawasan TNBB tersebut. Namun, setelah sejumlah warga itu dilarang masuk dua terdakwa Acmat Saini, ,51 tahun, dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, mencoba membuka portal yang ditutup tersebut.

“Pak Mat (Mokhamad Rasad) awalnya menerobos lewat samping, karena portal di tutup. Dia maksa masuk pukul-pukul portal. Dia ngomong, ini bukan jalan raya. Dia tanya saya, sampean kenal saya karena tetangga saya tanya balik Pak Mat kenal saya. Yang buka itu Zaini,” ujarnya dalam persidangan.

- Advertisement -

Karena suasana tak terkendali, Sumerta lalu menghubungi Klian Desa Adat Putu Artana. Disana Artana mencoba menghimbau warga terkait kesepakatan yang telah dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam kesaksiannya Artana menyebut, terkait surat dari FKUB tersebut telah disosialisasikan oleh pihak desa kepada desa adat maupun tokoh-tokoh Tamir Mesjid di desa setempat. Sehingga, pelaporan kedua terdakwa itu disebut berdasarkan Paruman Agung yang digelar oleh Desa Adat.

Kesaksian itu, juga dibenarkan oleh Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa. Sawitra Yasa menyebut, pihaknya telah meminta Klian Banjar Dinas untuk menyosialisasikan himbauan dari isi surat FKUB tersebut.

Usai memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim, ketiga saksi yang memberikan kesaksiannya itu berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu, disebut telah sesuai dengan Paruman Agung yang dilaksanakan.

“Kami umat beragama di Sumberklampok, sudah bergandengan tangan. Kejadian ini menjadi pelajaran dan yang bersangkutan sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mohon bisa diselesaikan dengan kekeluargaan sesuai dengan Paruman Agung. Kami harap hubungan baik warga bisa terjaga,” ujar Sawitra Yasa.

Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Agus Samijaya menyebut dari rangkaian kronologi yang disampaikan saksi Pecalang, Bendesa, dan Perbekel, peristiwa yang terjadi saat itu hanya pembukaan portal pintu. Sehingga, menurutnya, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama yang didakwakan oleh JPU, unsurnya tidak terpenuhi. Pihaknya pun yakin kedua terdakwa bisa terbebas dari dakwaan.

“Dari keterangan saksi fakta, jelas tidak terpenuhi unsur. Dalam Pasal 156a dan Pasal 156 unsur keduanya adanya sifat permusuhan, kebencian, dan menyebarkan hal sifatnya penistaan kepada agama dan golongan tertentu jelas tidak terbukti sama sekali. Yang ada hanya pembukaan portal,” katanya.

Samijaya menyebut, ada surat keberatan dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali jika kasus ini dihentikan. Menurutnya, surat itu dianggap sebagai intervensi hukum terhadap proses peradilan. “Sementara PHDI Buleleng dan Kecamatan merestui ada perdamaian. Artinya penyelesaian secara kekeluargaan, dibuktikan dengan hadirnya di acara rekonsiliasi doa bersama,” kata dia. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts