Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Agus Hermadi alias Agus Begok, 36 tahun, asal Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan polisi. Tersangka, nekat mencuri sepeda motor tetangganya lantaran kecanduan bermain judi.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Komang Agus Sudarsana mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut dilakukan tersangka Begok pada Kamis, 1 Februari 2024 malam. Dimana, sepeda motor jenis Honda Beat DK 6690 UAB milik Ahmad Adil Islami itu dicuri saat terparkir di depan TK Nurul Mubin di kelurahan setempat.
Pencurian itu pun baru diketahui, saat adik korban bernama Arjuna hendak menggunakan sepeda motor. Kehilangan itu kemudian diketahui korban, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Singaraja.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor tersebut telah digadaikan di salah satu warga di Jalan Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari sana polisi mengamankan tersangka, saat berada di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning.
Sudarsana menyebut, sebelum mencuri sepeda motor korban, pada 10 Januari 2024 lalu tersangka terlebih dahulu mengambil kunci motor korban. Setelah mendapat kesempatan, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan digadaikan sebesar Rp5 juta. “Pelaku ini awalnya mengambil kunci sepeda motor korban, setelah ada kesempatan pelaku mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku menggadaikan motor 5 juta, digunakan foya-foya dan bermain judi,” ujarnya Senin, 19 Februari 2024.
Kini tersangka Agus Hermadi alias Agus Begok telah diamankan di Rutan Polsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Sukasada juga membekuk dua orang kawanan pencurian sepeda motor asal Banjar Dinas/Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi menangkap keduanya usai membawa kabur motor milik tetangganya.
Kedua tersangka bernama Gede Mahendra Bayu Premana, 23 tahun, dan Kadek Evan Permana Putra, 19 tahun, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Bahkan tersangka Evan sebelumnya sempat berurusan dengan polisi, saat masih dibawah umur karena melakukan pencurian.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Kadek Wartini, 46 tahun, warga setempat yang mengaku kehilangan sepeda motor NMax DK 2447 UAW, saat diparkir di garasi rumahnya pada 1 Desember 2023 pagi. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mintai keterangan saksi dan memeriksa kamera pengawas CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Dari penyelidikan itu, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pemuda Bayu dan Evan yang saat ini telah ditetapkan tersangka. Polisi pun kemudian melakukan pengejaran, hingga kedua tersangka dibekuk pada Selasa, 6 Februari 2024. Tersangka Evan dibekuk di Jalan Desa Anturan menuju Desa Selat, saat mengendarai motor curiannya. Sementara tersangka Bayu dibekuk di rumahnya. Barang bukti dan kedua tersangka kemudian digelandang ke Polsek Sukasada untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dwi Wirawan menyebut, saat melakukan pencurian itu. Kedua pelaku memiliki tugas berbeda, dimana Bayu bertugas masuk untuk melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban. Sementara Evan mengawasi keadaan di depan rumah. Keduanya berhasil mengembat sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci nyantol.
“Saat mencuri itu, satu tersangka Bayu masuk ke dalam dan Evan menunggu di luar. Setelah berhasil membawa keluar motor korban, pelaku membawa kabur motor mengarah barat. Motor belum sempat digadaikan pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers Senin, 19 Februari 2024.
Satu tersangka Evan, disebut merupakan residivis. Evan sepat dibekuk oleh kepolisian Polsek Banjar, Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng. Namun, karena saat itu Evan masih dibawah umur. Ia lepas dari jeratan hukum. “Satu tersangka residivis Polsek Banjar, Polsek Kota dan Polres Buleleng, karena saat itu masih anak-anak kemudian di diversi. Waktu ditangkap itu tersangka Evan masih umur 14 tahun, ditangkap karena melakukan pencurian tabung gas,” kata Dwi Wirawan.
Saat ini kedua tersangka Gede Mahendra Bayu Permana dan Kadek Evan Permana Putra diamakan di Rutan Polsek Sukasada. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, salah satu tersangka Evan mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Selain itu, ia nekat melakukan pencurian lantaran tidak bekerja. “Kapok karena kepepet, kerja cuma sehari jadi teknisi AC. Buat kebutuhan saja, tidak punya hutang dan main judi,” kata dia. (*)