Pedagang Bermobil Pasar Anyar Minta Solusi agar Tak Langgar Aturan

Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah pedagang bermobil yang biasa bongkar muat barangdi Jalan Diponegoro  untuk para pedagang di dalam Pasar Anyar Singaraja mendatangi gedung DPRD Buleleng, Senin, 4 Maret 2024. Mereka juga sebelumnya sempat terjaring Razia tim gabungan karena dituding melanggar aturan. Mereka pun meminta pemerintah bisa memberikan solusi, sehingga tak melanggar aturan yang ditetapkan.

Koordinator Pedagang Gede Astika mengatakan, keberadaan pedagang bermobil sering kali disebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga sering kali mereka ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP), sebagai penegak aturan. 

- Advertisement -

Padahal, menurutnya keberadaan pedagang bermobil ini tidak menganggu lalu-lintas di jalan setempat. Para pedagang bermobil ini disebut, hanya menurunkan dagangnya untuk diberikan kepada para langganan. “Kita cuma parkir, ngasih langganan-langganan di pagi hari. Yang kejadiannya di pagi hari, jam 4-6 yang bisa dikatakan arus lalu lintas masih sedikit. Letak gangguan yang kami timbulkan dimananya?,” ujar Astika.

Pemerintah pun disebut telah memberikan solusi terkait keluhan pedagang, dengan berjualan di Terminal Pasar Banyuasri. Selain itu, mereka juga direlokasi ke Jalan Sawo Singaraja. 

Astika menyebut, lokasi berjualan di terminal Banyuasri menurut para pedagang sepi pembeli. Lantaran, di pasar itu disebut tidak ada pedagang eceran. Sementara untuk di Jalan Sawo, lokasi itu masih banyak ada pedagang eceran dan adanya bak sampah di lokasi tersebut.

“Pj Bupati bilang bisa diselesaikan, namun sampai sekarang sampah masih ada disana, pedagang ecer juga masih ada, pedagang bermobil tidak masuk kesana,” kata dia.

- Advertisement -

Para pedagang pun berharap, pemerintah bisa memberikan solusi terkait keluhan yang mereka sampaikan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memberikan sosialisasi terkait aturan yang telah ditetapkan.

“Itu jadi beban berat bagi kami selaku pedagang kita tidak melanggar secara hukum. Kenapa dikenakan denda 500 ribu dan 3 bulan penjara. Itu yang kita pertanyakan. Mudah-mudahan ada solusi,” kata Astika.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Putu Dharma Sanjaya didampingi Kabag Umum DPRD Buleleng Nyoman Ari Juru mengatakan, penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah pedagang ini sebelumnya tidak bersurat ke sekertariat DPRD Buleleng. 

Namun, terkait aspirasi tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sehingga aspirasi tersebut bisa ditindaklanjuti. “Kita di pihak serketariat meminta kepada koordinator, sehingga pertemua kembali bisa di agendakan,” kata dia.(*)

Editor : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts