Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap I Gede Krisna Paranata alias Ode dalam kasus narkoba. Selain Ode, jaksa juga mengajukan banding terhadap dua orang lainnya yang divonis penjara 18 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, banding tersebut telah diajukan pada Rabu, 20 Maret 2024. Banding itu dilakukan jaksa karena putusan hakim dianggap tidak sesuai. Dimana, Ode dalam kasus pengiriman 58.799 butir ekstasi tersebut dituntut jaksa dengan hukuman mati. Sementara dua orang lainnya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, dituntut penjara seumur hidup.
JPU berharap majelis hakim dapat memvonis ketiga terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan. Apalagi, ketiga terdakwa tersebut merupakan sindikat narkoba.
Selain itu, banding diajukan karena Ode dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Pertimbangan lainnya, Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba.
“JPU sudah mengajukan banding melalui PN Singaraja, untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Tinggi. Pertimbangannya karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” ujarnya Kamis, 21 Maret 2024.
Aryasa menyebut, JPU pun telah menyiapkan memori banding terhadap perkara tersebut. Hal ini agar, majelis hakim di pengadilan tinggi dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Ketiga terdakwa, disebut bisa ikut mengajukan banding.
“Kalau JPU mengajukan banding, biasanya terdakwa juga ikut mengajukan banding. Kami hanya siapkan memori banding untuk menguatkan apa tuntutan kami,” kata dia.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Indah Elysaa mengatakan, ketiga klienya juga mengajukan banding atas putusan yang diberikan, meski putusan tersebut meringankan dibanding tuntutan dari JPU. Pihaknya memiliki pertimbangan hukum tersendiri terkait putusan tersebut.
Elysaa menyebut, saat ini tengah menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain itu, keputusan banding dilakukan menyusul Jaksa melakukan banding terhadap putusan perkara tersebut.
“Kami menyatakan banding. Karena jaksa banding, kami banding dan karena ada alasan-alasan dalam putusan yang menjadi pertimbangan banding. Kami masih menunggu putusan lengkapnya selanjutnya akan kami susun memori bandingnya,” katanya.
Sekedar informasi, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode terdakwa kasus narkotika divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu diberikan pada sidang putusan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis, 13 Maret 2024.
Terdakwa Ode dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Terdakwa disebut melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dimana barang bukti yang ditetapkan dalam perkara tersebut bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram.
Dalam persidangan putusan itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit. (*)