Singaraja, koranbuleleng.com| Empat pria asal Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukasada. Keempatnya dibekuk, karena melakukan pencurian belasan baterai milik menara pemancar atau tower seluler. Pelaku mengaku, pencurian itu dilakukan untuk biaya pulang ke asalnya.
Keempat pria yang ditangkap, diantaranya Agus Prasto, 36 tahub, asal Desa/Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, Febri Kriswanto, 38 tahun, asal Desa Balog Sari, Kecamatan Tandes, Surabaya, Ariono, 43 tahun, asal Desa Pakiw, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan Agus Heri Kustanto, 46 tahun, asal Desa/Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Polisi mengamankan keempatnya pada Minggu, 5 Mei 2024 sore, saat melintas di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Saat itu, polisi yang tengah melakukan pemantauan di Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di wilayah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, menemukan mobil bak terbuka yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena mencurigakan, polisi kemudian melakukan pengejaran. Saat itu, keempat pelaku disebut menumpangi mobil bak terbuka P 8044 VN malah menambah kecepatan. Polisi pun akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Singaraja-Denpasar KM 8, Desa Gitgit.
Disana polisi melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya dan ditemukan baterai tower yang sebelumnya dilaporkan hilang. Keempat pelaku bersama barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Sukasada untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Adika mengatakan, saat diamankan ke empat pelaku tidak bisa menunjukan surat tugas untuk mengangkut baterai tersebut. Dimana sebelum dilakukan penangkapan, polisi menerima laporan terkait maraknya pencurian baterai tower di sejumlah lokasi di Buleleng.
Dari pengakuan keempatnya, aksi itu pencurian dilakukan pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam. Hasil curian itu pun, rencana akan dijual oleh para pelaku. Namun sebelum berhasil dijual, aksinya keburu diketahui oleh polisi.
“Pencurian dilakukan pelaku Sabtu, 4 Mei 2024. Selain di Kecamatan Sukasada, ada di Kecamatan Buleleng dan Seririt. Modusnya pelaku mengambil baterai dengan merusak pagar tower. Rencananya baterai tersebut akan dijual pelaku, namun keburu kami temukan. Keempat pelaku semuanya asal Surabaya,” terangnya, Minggu, 12 Mei 2024.
Adapun dari tangan komplotan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 baterai tower, besi plat sepanjang 35 centimeter, obeng, satu set kunci pas, serta mobil Mitsubishi Colt warna putih bernopol P 8044 VN. Dari 16 baterai yang diamankan tersebut, 4 dicuri pelaku di tower Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, 4 di tower Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan 8 baterai yang dicuri di tower yang ada di wilayah Kecamatan Seririt. Keempat pelaku, kini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam mendekam selama 5 tahun penjara.
Sementara, tersangka Agus Prasto mengaku, aksi pencurian dilakukan untuk memenuhi biaya pulang ke kota asalnya. Dimana dia dan komplotannya datang ke Bali, sebelumnya bekerja borongan di tower. Pencurian belasan baterai itu pun, disebut dilakukan komplotan itu dalam satu hari.
“Di Bali sudah setahunan karena sepi kerjaan, mencuri untuk biaya pulang. Sebelumnya kerja borongan mengerjakan tower. Rencananya dijual untuk biaya pulang, niatnya dijual di loak. Empat baterai jual 1,2 juta,” kata dia. (*)