Singaraja,koranbuleleng.com| Seorang pria bernama I Gede Nova Suarbawa alias Celeng, 41 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap lantaran menjual mobil yang bukan miliknya. Akibat ulahnya Suarbawa kini terancam mendekam 7 tahun dibalik dinginnya jeruji.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, tersangka Suarbawa ditangkap dirumahnya pada Senin, 22 April 2024 malam. Aksi tersangka dilaporkan oleh A.A. Ngurah Agri Baskara, yang tinggal di Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Saat itu, Baskara pada Sabtu, 20 April 2024 datang ke rumah bibinya di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, melihat pintu pagar terbuka. Dimana rumah itu sebelumnya telah lama kosong.
Melihat kondisi itu, dia kemudian mengecek keadaan rumah dan mobil klasik Ford Falcon warna hitam tahun 1964 bernopol DK 7987 SA hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Baskara ke Polsek Kota Singaraja.
Agus Dwi menyebut, dari laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di sekitar lokasi. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, mobil tersebut sebelumnya diangkut menggunakan towing.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menemukan mobil tersebut telah berada di sebuah bengkel yang berada di Banjar Dinas Wanasara Kaja, Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Dimana mobil tersebut, sebelumnya dijual oleh Suarbawa melalui marketplace.
“Tersangka ditangkap keesokan harinya. Dari informasi yang kita dapat, kita telusuri jalur-jalur ekspedisi. Mobil kita temukan di wilayah Tabanan, mobil itu sudah rusak tidak bisa dinyalakan. Jadi tersangka berpura-pura sebagai pemiliknya, dan mendatangkan jasa ” terang Agus Dwi, Minggu, 12 Mei 2024.
Kata Agus Dwi, mobil tersebut merupakan milik kakek korban. Dimana mobil tersebut ditaruh di garasi dengan rumah dalam keadaan kosong. Tersangka kemudian masuk kedalam rumah memotret mobil dan menjualnya melalui media sosial.
“Keadaan rumah kosong, itu rumah kakek korban. Mobil diparkir di garasi, tersangka masuk dengan merusak pintu pagar. Tersangka cari perusahaan angkut mobil, alasanya mobil sudah dibeli. Kemudian mobil dijual tersangka ke warga Tabanan seharga 22 juta,” kata dia.
Akibat ulahnya, kini Suarbawa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Suarbawa terancam mendekam selama 7 tahun dibalik dinginnya jeruji.(*)