MenPANRB Pastikan Guru dan Nakes Diprioritaskan Diangkat PPPK

Singaraja, koranbuleleng.com| Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas menegaskan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Azwar Anas saat berkunjung ke Buleleng mengatakan dua profesi itu diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Saat ini, daftar tenaga pendidik guru dan tenaga Kesehatan telah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Advertisement -

“Tenaga-tenaga ini yang jadi prioritas untuk diberesin karena terkait dengan masyarakat. Tahun ini yang diberesin yang masuk database di BKN sudah dikirim oleh kepala daerah dengan pertanggungjawaban mutlak,” kata dia, Senin 20 Mei 2024.

Secara nasional pemerintah pada tahun ini, membuka formasi PPPK tahun ini sebanyak 1,6 juta lebih. Dari jutaan formasi itu, selain nakes dan guru prioritas juga diberikan kepada mantan tenaga honorer kategori II (THK II). Pemerintah daerah pun diminta untuk segera menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer tersebut.

“Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saya minta daerah bisa selesaikan ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas di daerah,” ujarnya.

Azwar menegaskan, rekrutmen ini dilakukan bukan atas dasar unsur politik. Namun dilakukan mengingat persentase antara jumlah penduduk dengan jumlah ASN di Indonesia masih rendah di ASEAN. Selain penyelesaian rekrutmen PPPK, pemerintah disebut tahun ini membuka formasi 100 ribu untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

- Advertisement -

“Mandat penyelesaian honorer kan sudah lama. Ini mandat sudah dari 10-15 tahun. Jadi ini kami beresin dulu. Sehingga ini akan menyelesaikan target kita, talenta digital di seluruh kabupaten/kota juga akan selesai, karena tenaga auditor kita juga banyak yang kurang. Kemudian berikutnya untuk IKN,” ucapnya.

Dengan prioritas tersebut, membuat harapan sejumlah pegawai kontrakdiluar tenaga guru dan Kesehatan guna mendapat status kepegawaian, sirna. Sebelumnya untuk menuntut status kepegawaian, tenaga kontrak berstatus sopir di Kabupaten Buleleng, berpotensi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa, 30 April 2024.

Saat itu, Pemkab Buleleng mengaku telah mengusulkan pengangkatan para tenaga kontrak tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Untuk mengusulkan para tenaga kontrak tersebut untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Jumlah tenaga kontrak berstatus sopir mencapai 253 orang. Pengusulan pengangkatan ratusan tenaga kontrak itu dilakukan pada bulan Maret 2024.

Dengan pendataan yang dilakukan, Pemkab berharap tenaga kontrak berstatus sopir ini bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Namun jika pengangkatan PPPK tidak bisa dilakukan. Pemkab menyebut, akan memikirkan cara agar para tenaga kontrak tersebut tidak ada pemutusan kerja.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts